Dari Ribuan, Hanya 50 Ponpes di Indonesia yang Sudah Kantongi Izin PBG

Dari Ribuan, Hanya 50 Ponpes di RI yang Sudah Kantongi Izin PBG

JOSS.CO.ID, JOGJA — Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkap sebuah data dari ribuan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia, baru sekitar 50 ponpes yang memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pernyataan ini disampaikannya di Gunungkidul, Yogyakarta, saat kunjungan kerja.

Menurut Dody, penerapan PBG — yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — merupakan langkah krusial untuk mencegah tragedi bangunan roboh, seperti kasus Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” ujarnya.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah regulasi pengganti IMB berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 16/2021. Dokumen ini diperlukan agar setiap bangunan — termasuk pondok pesantren — memiliki izin resmi, standar kelayakan struktur, keamanan, dan kepatuhan teknis.

Dengan adanya PBG, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan lebih baik terhadap kualitas bangunan, sekaligus memberi kepastian hukum. Dody menegaskan pentingnya sertifikasi laik bangunan untuk pesantren.

Pada 29 September 2025, musala di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, runtuh saat para santri sedang salat Asr. Akibatnya, puluhan orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.

Bencana ini mengungkap celah besar dalam pengawasan bangunan keagamaan, khususnya pesantren yang dibangun secara swadaya tanpa izin atau standar teknik.

Dody menegaskan bahwa tragedi tersebut menjadi momentum agar seluruh ponpes segera memenuhi persyaratan PBG demi meminimalisir risiko di masa depan.

Menteri PU menyatakan bahwa kementeriannya akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian Agama untuk mendesain kebijakan yang memudahkan ponpes memperoleh PBG.

Sosialisasi intensif akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah agar pengurus ponpes memahami bahwa PBG bukan hanya formalitas, tetapi langkah preventif menyelamatkan nyawa.

Di Bantul (DIY), Sekda setempat, Agus Budi Raharja, menyebut bahwa pendataan ulang bangunan ponpes akan dilakukan secara sampling. Ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi titik rawan yang belum memiliki izin. (Seperti dalam poin 3 berita sebelumnya)

Di Lumajang, misalnya, belum satu pun ponpes yang memiliki izin PBG. Ini menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya masalah nasional, tapi juga lokal.

Yang terlibat dan bertanggung jawab, Kementerian PU: Inisiator kebijakan dan pengawas teknis bangunan, Kemendagri: Mengatur regulasi dan sumber daya daerah dalam proses penerbitan izin dan Kemenag: Mengawasi lembaga pesantren dari aspek kelembagaan dan regulasi keagamaan.

Ketiganya diminta bekerja sama agar semua ponpes bisa melengkapi izin PBG.\

Pemda akan menjadi pelaksana di lapangan — penerbit izin dan pengawasan teknis. Sementara pengurus ponpes harus proaktif mengurus dokumen, menggunakan jasa ahli konstruksi, dan menyesuaikan bangunan agar layak.

Banyak ponpes berdiri lama tanpa legalisasi teknis, keterbatasan dana dan sumber daya untuk renovasi agar sesuai standar, kurangnya kesadaran pengurus pesantren terhadap risiko teknis dan prosedur izin yang kadang rumit dan kurangnya pendampingan dari pemerintah daerah.

Untuk memecah tantangan ini, pemerintah perlu memberi insentif, pelatihan teknis, dan dukungan anggaran kecil agar ponpes bisa beralih dari status ilegal ke legal teknis.

Tragedi Al Khoziny menjadi pintu masuk menyadarkan publik dan pengambil kebijakan akan urgensi PBG bagi pondok pesantren. Fakta bahwa hanya 50 ponpes dari ribuan yang sudah mengurus izin menunjukkan ada pekerjaan besar di depan.

Dengan koordinasi lintas kementerian dan pendampingan teknis, target agar seluruh ponpes punya izin PBG bisa diwujudkan. Semoga langkah ini mencegah tragedi serupa dan menyelamatkan masa depan santri Indonesia.

Baca Juga: Basarnas Jogja Kirim Tim Bantu Evakuasi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*