BPN DIY Pastikan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Tol Solo–Jogja-YIA Sesuai Aturan

BPN DIY Pastikan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Tol Solo – Jogja - YIA Sesuai Aturan
Foto embangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Trihanggo-Junction Sleman (Istimewa)

JOSS.CO.ID, JOGJA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo – Jogja – YIA International Airport (YIA) dilakukan sesuai aturan dan merupakan bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil BPN DIY, Sepyo Achanto, dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Kamis (2/10/2025).

“Pembayaran ganti kerugian ini tidak semata transaksi finansial, melainkan juga wujud kepastian hukum atas hak masyarakat,” ujar Sepyo.

Pembayaran ganti rugi sekaligus pelepasan hak atas tanah dilaksanakan pada Selasa (30/9/2025) di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto, Direktur Jasamarga Jogja Solo, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY Yery Agung Nugroho, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Imam Nawawi.

Menurut Sepyo, pembayaran ini merupakan bagian penting dari tahapan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Solo – Jogja – YIA.

BPN DIY menjelaskan bahwa mekanisme ganti rugi rugi tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Jogja–YIA dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari inventarisasi bidang tanah, penilaian oleh appraisal independen, musyawarah dengan pemilik tanah, hingga pembayaran yang dilakukan secara transfer bank.

“Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pembangunan jalan tol ini diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan perekonomian regional, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di DIY dan sekitarnya,” kata Sepyo.

Ia menambahkan, seluruh proses dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi keadilan.

Pembangunan jalan tol ini diproyeksikan membawa sejumlah manfaat, antara lain mempercepat akses ke Bandara YIA di Kulon Progo, mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur nasional Yogyakarta–Solo, mendukung pertumbuhan ekonomi regional melalui distribusi barang dan jasa yang lebih efisien, dan mendorong investasi di sektor pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif.

Pemerintah menilai, dengan selesainya tahapan ganti rugi tanah, percepatan konstruksi tol dapat segera dilakukan.

Sejumlah warga di wilayah Sleman yang terdampak pembangunan tol mengaku lega setelah menerima kepastian pembayaran. Meski ada rasa kehilangan terhadap tanah warisan keluarga, mereka menyambut baik kejelasan status hukum dan nilai ganti rugi yang diberikan.

Pemerintah berharap masyarakat mendukung kelanjutan proyek infrastruktur ini agar manfaatnya segera dirasakan secara luas.

Kanwil BPN DIY memastikan bahwa pembayaran ganti rugi tanah untuk proyek Tol Solo–Jogja–YIA berjalan sesuai aturan. Proses ini tidak hanya memberikan kompensasi finansial, tetapi juga menjamin kepastian hukum masyarakat yang terdampak pembangunan.

Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol dapat memperkuat konektivitas dan menjadi penggerak ekonomi baru di wilayah Jawa Tengah–DIY.

Baca Juga: Basarnas Jogja Kirim Tim Bantu Evakuasi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*