Bahlil Paraf Perpres ‘Waste to Energy’, Pemerintah Siapkan Skema Beli Listrik dari PLTSa

Bahlil Paraf Perpres ‘Waste to Energy’, Pemerintah Siapkan Skema Beli Listrik dari PLTSa
Menteri Bahlil Ngobrol Energi Bareng Gen Z, Serukan Aksi Nyata hingga Beri Beasiswa Selasa, 7 Oktober 2025

JOSS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan telah menandatangani persetujuan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat di berbagai kota besar sekaligus memperluas bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.

“Ini saya baru tanda tangan paraf Perpres untuk energi baru terbarukan dari sampah dan dari cangkang-cangkangan kayu,” kata Bahlil dalam diskusi di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (7/10/2025).


Aturan untuk Atasi Ledakan Sampah di 30 Kota

Bahlil menjelaskan, penerbitan Perpres tersebut merupakan respons atas kondisi darurat sampah di berbagai wilayah Indonesia. Ia menyebut terdapat sekitar 30 kota besar yang mengalami peningkatan volume sampah secara signifikan.

“Sampah-sampah kita di 30 kota itu sudah meledak sekali. Di Jakarta, di Tangerang, di Surabaya, di Makassar, kemudian di Kalimantan, itu sudah repot sekali,” ujarnya.

Melalui Perpres ini, pemerintah ingin menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan skema bisnis yang jelas bagi masyarakat serta pelaku usaha yang mengelola sampah menjadi energi listrik.


Dukungan Presiden dan Arah Kebijakan Energi

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong percepatan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif.

“Arahan Bapak Presiden jelas, sampah itu jangan hanya dibuang, tapi diolah menjadi waste to energy. Sampah kita olah untuk energi,” katanya.

Menurut Bahlil, pengelolaan sampah melalui PLTSa tidak hanya berfungsi mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga mendukung kemandirian energi lokal dan menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat.


Harga dan Subsidi: Pemerintah Fasilitasi Bisnis UMKM Energi

Dalam Perpres yang telah disetujui secara paraf tersebut, Bahlil menyebutkan bahwa PLN akan membeli listrik hasil pengolahan sampah dengan harga US$ 0,20 per kilowatt hour (kWh).

Namun, agar pengelola PLTSa dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dapat beroperasi secara berkelanjutan, pemerintah akan memberikan subsidi.

“Harganya disubsidi oleh pemerintah supaya masyarakat bisa mengelola bisnisnya dengan baik. Selama ini kan masih agak susah untuk diambil oleh PLN, karena aturannya banyak sekali,” kata Bahlil.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap berbagai hambatan birokrasi yang sebelumnya menghambat bisnis energi terbarukan berbasis sampah dapat diatasi.


Fasilitasi Investasi dan Pemangkasan Regulasi

Kementerian ESDM juga memastikan bahwa kebijakan baru tersebut akan menyederhanakan proses perizinan dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PLN.

PLTSa nantinya akan dikembangkan di berbagai wilayah strategis, dengan prioritas pada kota-kota yang memiliki volume sampah besar.
Pemerintah menargetkan pembangunan lebih dari 30 lokasi PLTSa dalam tahap awal implementasi kebijakan ini.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total produksi sampah nasional pada 2024 mencapai sekitar 67 juta ton per tahun, dan sebagian besar belum terkelola secara optimal.


Dukungan DPR dan Pemerhati Lingkungan

Sejumlah kalangan menyambut baik kebijakan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menilai langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.

“Saya sangat mendukung Perpres ini. Dulu saat menempuh studi magister di Undip, saya menulis tesis tentang analisis gas landfill untuk pembangkit listrik. Jadi, saya tahu potensi besar yang bisa dihasilkan,” kata Saleh seperti dikutip dari Suarabaru.id.

Pemerhati lingkungan menilai, keberhasilan implementasi PLTSa bergantung pada kualitas teknologi pembakaran, pengelolaan emisi gas buang, serta kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.


Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski dinilai progresif, pelaksanaan program waste to energy juga menghadapi sejumlah tantangan:

  1. Kesiapan Infrastruktur dan Teknologi.
    Tidak semua daerah memiliki fasilitas teknologi pengolahan sampah modern yang memadai.
  2. Pembiayaan dan Investasi.
    Skema pendanaan proyek PLTSa membutuhkan dukungan dari investor dan kepastian hukum agar menarik secara ekonomi.
  3. Koordinasi Antar-Instansi.
    Pelaksanaan proyek memerlukan sinergi antara Kementerian ESDM, KLHK, pemerintah daerah, serta PLN.
  4. Aspek Sosialisasi ke Masyarakat.
    Tanpa keterlibatan masyarakat dalam pengumpulan dan pemilahan sampah, suplai bahan baku untuk PLTSa bisa terganggu.

Potensi Dampak Positif

Apabila berjalan sesuai rencana, kebijakan ini berpotensi memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:

  • Mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil.
  • Mengatasi masalah penumpukan sampah di perkotaan.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui lapangan kerja baru.
  • Mempercepat pencapaian target Energi Baru Terbarukan (EBT) 25% pada 2030.

Kementerian ESDM menyebut, program waste to energy akan menjadi bagian dari peta jalan transisi energi nasional menuju Net Zero Emission 2060.


Harapan Pemerintah

Bahlil menegaskan, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi dapat berjalan efektif di lapangan.

“Dengan Perpres ini, pemerintah memfasilitasi masyarakat dan pengusaha lokal di bidang energi agar listrik dari sampah bisa dipakai dan mendukung ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia berharap, langkah ini menjadi momentum baru dalam pengelolaan energi dan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.

Penerbitan Perpres waste to energy menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mengubah sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi.
Meski menghadapi tantangan implementasi, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen nasional terhadap transisi energi bersih dan mempercepat penanganan krisis sampah di kota-kota besar.

Untuk berita terkait kebijakan energi terbarukan lainnya, kunjungi kanal Energi & Lingkungan.
Ikuti terus pembaruan terbaru melalui kanal berita kami agar tidak ketinggalan perkembangan kebijakan hijau di Indonesia.

Baca Juga: Mohammad Saleh Dukung Perpres Sampah Jadi Listrik: Tesis Saya Dulu Bahas Analisis Landfill Gas

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*