WNI Ditangkap Polisi Jepang, Diduga Curi Barang Mewah Rp930 Juta di Shibuya

WNI Ditangkap Polisi Jepang, Diduga Curi Barang Mewah Rp930 Juta di Shibuya
Tangkapan Layar CCTV

JOSS.CO.ID – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) ditangkap Kepolisian Jepang setelah diduga curi barang – barang mewah dari sebuah toko vintage di Distrik Shibuya, Tokyo. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai 9 juta yen atau sekitar Rp930 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) dini hari. Polisi menyebut, Davin berhasil membawa kabur 18 barang mewah, termasuk tas tangan bermerek internasional.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan Kepolisian Jepang yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/9/2025), insiden bermula ketika Davin masuk ke sebuah toko barang mewah bekas sekitar pukul 02.00 dini hari.

“Seorang pria masuk ke toko saat gelap, mengambil tas dari rak, dan menggeledah toko lebih jauh,” ungkap seorang sumber kepolisian.

Setelah membobol akses pintu, pelaku mengambil sejumlah tas branded dan aksesoris fashion yang dipajang. Saat pemilik toko mengetahui kejadian itu pada pagi harinya, laporan langsung disampaikan kepada pihak kepolisian setempat.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, Muhammad Davin mengakui dirinya melakukan pencurian. Ia menyebut aksinya dilakukan atas permintaan seorang temannya yang juga berasal dari Indonesia.

Namun, pihak kepolisian Tokyo masih menelusuri kebenaran pengakuan tersebut. Identitas WNI Jepang teman yang disebut Davin belum terungkap, dan penyidik menduga ada keterkaitan dengan jaringan curi barang mewah lintas negara.

“Kami masih mendalami peran pihak lain yang disebut pelaku,” kata salah satu penyidik, dikutip dari laporan media lokal.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi Jepang berhasil menemukan sebagian barang bukti yang diambil dari toko tersebut. Beberapa tas tangan merek ternama telah diamankan sebagai barang sitaan.

Muhammad Davin kini ditahan di kantor polisi Tokyo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hukum pidana Jepang, pencurian dengan nilai kerugian besar dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sikap Pemerintah Indonesia

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo belum memberikan pernyataan resmi mengenai penangkapan WNI tersebut.

Namun, sesuai prosedur, KBRI biasanya akan memberikan pendampingan hukum kepada warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di luar negeri.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui prosedur bantuan hukum, informasi resmi dapat diakses melalui laman Kementerian Luar Negeri RI di kemlu.go.id.

Kasus yang menimpa Davin bukan yang pertama terjadi di Jepang. Dalam beberapa bulan terakhir, media lokal Jepang melaporkan adanya peningkatan kasus pencurian di distrik perbelanjaan Tokyo, terutama yang menyasar barang mewah.

Menurut laporan NHK Japan, barang-barang branded bekas seperti Louis Vuitton, Chanel, hingga Gucci menjadi target utama karena memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.

Pihak berwenang menduga sejumlah kasus pencurian melibatkan kelompok lintas negara yang memanfaatkan pekerja asing maupun turis sebagai pelaku lapangan.

Berikut rangkuman fakta kasus yang melibatkan WNI di Jepang ini, Pelaku bernama Muhammad Davin, 22 tahun, warga negara Indonesia, lokasi kejadian di Toko vintage barang mewah di Distrik Shibuya, Tokyo, waktu kejadian Kamis (25/9/2025), sekitar pukul 02.00 dini hari, jumlah barang curian: 18 item, sebagian besar tas branded, nilai kerugian: 9 juta yen atau setara Rp930 juta, pengakuan pelaku: Mengaku disuruh seorang teman asal Indonesia dan tatus hukum ditahan di kantor polisi Tokyo, proses penyidikan berlanjut.

Dampak Bagi Citra WNI

Kasus ini menimbulkan keprihatinan, terutama di kalangan diaspora Indonesia di Jepang. Komunitas WNI berharap peristiwa tersebut tidak memengaruhi citra warga Indonesia yang selama ini dikenal disiplin dan pekerja keras di negeri Sakura.

Beberapa organisasi masyarakat Indonesia di Jepang juga menyerukan pentingnya menjaga nama baik negara dengan menjauhi tindak kriminal.

Pakar hubungan internasional menilai penting adanya edukasi hukum bagi WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri. Beberapa langkah pencegahan yang bisa ditempuh antara lain meningkatkan literasi hukum di negara tujuan, menghindari ajakan dari pihak yang tidak jelas untuk melakukan kegiatan berisiko, menghubungi KBRI atau organisasi WNI bila mengalami masalah hukum atau sosial dan menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri, agar status dan perlindungan lebih terjamin.

Kasus pencurian di Shibuya yang melibatkan Muhammad Davin kini tengah ditangani secara intensif oleh Kepolisian Jepang. Selain menjerat pelaku utama, aparat juga memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pemerintah Indonesia diharapkan segera memberikan pendampingan hukum, sekaligus mengingatkan warga negara agar tidak terlibat tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun bangsa.

Baca Juga: WNI Nekat Berenang ke Singapura, Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*