
JOSS.CO.ID – Otoritas Taiwan melaporkan satu batch Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit mengandung residu pestisida etilen oksida di atas standar. Batch dengan kedaluwarsa 19 Maret 2026 diminta untuk tidak dikonsumsi dan dibuang.
Etilen oksida dapat menyebabkan sakit kepala, mual, luka pada kulit dan mata, hingga risiko kanker jika paparan terjadi terus-menerus.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikabarkan tengah berkomunikasi dengan otoritas Taiwan terkait temuan Food and Drug Administration (FDA) dalam produk Indomie Soto Banjar Limau Kulit yang disebut mengandung etilen oksida.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kabar tersebut telah menjadi perhatian khusus dan dalam tindak lanjut tim BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, itu sudah masuk atensi kami yang berhubungan dengan produk mie kan. Itu sudah masuk atensi kami, etilen oksida kan,” kata Taruna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Ikrar menerangkan bahwa teknis penanganan temuan harus sesuai dengan standar bersama dengan otoritas di negara setempat. Di sisi lain, dia tak memungkiri bahwa temuan etilen oksida dalam produk mi instan ini bukan yang pertama.
“Nanti kita akan melanjutkan lebih jauh yang berhubungan dengan itu. Karena sekarang kita lagi berkomunikasi dengan otoritas yang ada di sana,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Food and Drug Administration (FDA) Taiwan melaporkan temuan kandungan residu pestisida yang tidak memenuhi peraturan pada produk mie instan asal Indonesia, yaitu Indomie Mi Instan Rasa Soto Banjar Limau Kulit.
Dikutip dari laman resmi FDA, Kamis (11/9/2025) lembaga yang berada di bawah Kementerian Kesehatan Taiwan itu telah melakukan inspeksi melalui metode uji untuk penentuan etilen oksida dan produk reaksinya, 2-kloroetanol dalam makanan.
Dalam hasil inspeksi tersebut, pihak FDA telah menemukan alasan ketidakpatuhan dalam produk mie instan itu dan jumlah yang terdeteksi. Adapun, batch Indomie yang diuji memiliki batas kedaluwarsa 19 Maret 2026.
Mi Instan Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang diekspor ke Taiwan disebut terdeteksi memiliki kandungan pestisida etilen oksida yang ada dalam bungkus bubuk penyedap sebesar 0,1 mg/kg.
Merujuk pada standar jumlah yang dapat ditoleransi untuk residu pestisida, kandungan etilen oksida tidak boleh terdeteksi dan harus berada di bawah batas kuantitatif 0,1 mg/kg yang ditentukan dalam metode deteksi.
“Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Keamanan Pangan dan Sanitasi,” tulis laporan FDA.
Adapun, produk mie instan varian tersebut diimpor oleh Wanchuan Industrial Co., Ltd. dan diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

Leave a Reply