
JOSS.CO.iD – Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Divisi Hubinter Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/9), membahas seorang warga bernama Sofyan Iskandar Nugroho (57) yang menjadi subjek red notice Interpol Amerika Serikat terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Pedofil).
“Soal perkara ini, ini dari periode lalu. Ada seorang, orang ini, Sofyan Iskandar Nugroho, diketahui merupakan orang yang dicari oleh Interpol dalam kasus pelecehan terhadap anak,” ujar Habiburokhman saat rapat.
Rapat digelar menyusul laporan dari sekelompok warga negara yang mempertanyakan aktivitas Sofyan di Bandung, termasuk pengelolaan rusun yang melibatkan dirinya. Warga menilai keberadaan buronan Interpol di Indonesia perlu mendapat klarifikasi.
“Kemudian diketahui yang bersangkutan beraktivitas di Bandung. Nah waktu itu ada sekelompok warga negara mengadukan masalah di sini terkait pengelolaan rusun, berkonflik sama orang ini. Juga dipertanyakan sama mereka, ini kok buronan interpol bisa beraktivitas dengan bebasnya di Indonesia. Makanya kita ingin update-nya,” tambah Habiburokhman.
Polri Konfirmasi Status Red Notice
Brigjen Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa Sofyan memang tercatat sebagai subjek red notice Interpol Amerika Serikat dalam kasus pedofil. Sofyan kini diketahui berada di Bandung dan menjadi pengurus salah satu apartemen di kota tersebut.
“Bahwa dakwaan yang diajukan oleh otoritas AS terhadap subjek, khususnya pasal-pasal hukum pidana yang dilakukan oleh subjek di Santa Clara, California mengenai pelecehan seksual, dan dapat kami tekankan bahwa ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman terberat, yaitu hukuman seumur hidup,” kata Untung.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak terjadi antara 2003–2010. Korbannya adalah seorang anak laki-laki yang merupakan anak baptis Sofyan.
“Di mana subyek mendekati korban dengan memberi hadiah, mengajaknya berlibur, hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan anak laki-laki,” jelas Untung.
Untung menambahkan, hubungan antara Sofyan dan korban sebelumnya sudah seperti keluarga, karena Sofyan adalah bapak angkat baptis korban. Saat ini korban menolak hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan maupun persidangan.
Kendala Penegakan Hukum
Menurut Untung, Interpol Indonesia telah mengawasi Sofyan, namun tidak bisa melakukan upaya paksa. Hal ini merujuk pada azas pelindungan maksimum warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 dan UU Nomor 12 Tahun 2006.
“Selanjutnya, berdasarkan pada Interpol Rules on the Processing of Data Pasal 87, disampaikan bahwa perintah Interpol Red Notice tidak bersifat wajib bagi negara untuk melakukan upaya paksa terhadap subjek Interpol Red Notice dimaksud, yang diwajibkan hanyalah melaporkan keberadaan subjek kepada NCB pemohon dan Sekretariat Jenderal NCB yang berada di Lyon, Prancis,” tambah Untung.
Sofyan juga tidak bisa disidangkan di Indonesia karena kasusnya sudah kedaluwarsa sejak April 2022. Selain itu, saksi menolak bersaksi di pengadilan.
Polri menghadapi kendala kerja sama dengan Amerika Serikat terkait hubungan resiprokal.
“Mengingat adanya azas resiprositas, sejauh aparat penegak hukum AS tidak menunjukkan komitmen dan hubungan baik resiprokal yang baik dengan pihak Indonesia dalam hal kerja sama penangkapan dan pemulangan buronan subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh Set NCB Interpol Indonesia,” ujar Untung.

Leave a Reply