
JOSS.CO.ID – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia berstatus sebagai terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, hingga kini eksekusi belum dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan kritik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban menjalankan kewenangan.
Beredar kabar bahwa Silfester telah meninggalkan Indonesia untuk menghindari eksekusi. Namun, kuasa hukumnya, Lechumanan, menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Silfester masih di Indonesia, tidak ke mana-mana,” kata Lechumanan melalui keterangan pers yang dikutip dari kanal YouTube, Jumat (26/9).
Ia menjelaskan, kliennya bahkan masih aktif mengikuti berbagai kegiatan di sejumlah daerah. Salah satu kota yang kerap dikunjungi adalah Solo.
Menurut Lechumanan, kehadiran Silfester di Solo bukan untuk mencari dukungan politik. Ia menegaskan kunjungan tersebut murni dalam rangka program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Silfester hadir di Solo untuk mendorong gerakan ekonomi kerakyatan, bukan untuk urusan politik,” ujarnya.
Lechumanan juga membantah isu diburu yang mengaitkan keberadaan Silfester Matutina di Solo dengan kedekatan pada Presiden Joko Widodo. Ia menilai kabar tersebut hanya spekulasi yang tidak berdasar.
Kasus hukum Silfester bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Setelah melalui proses peradilan, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, namun pelaksanaan eksekusi masih menggantung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam menegakkan hukum.
Lambannya eksekusi membuat sejumlah pihak melontarkan kritik. Kejaksaan dianggap tidak serius menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Bahkan, seorang warga Jember sempat mengajukan gugatan hukum terhadap Jaksa Agung. Gugatan itu menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian aparat dalam menangkap Silfester.
Di media sosial, banyak warganet menyindir lemahnya penegakan hukum. Ada yang menilai negara seolah sedang “diledek” oleh seorang terpidana karena aparat tidak segera bertindak.
Fenomena Silfester memperlihatkan masalah klasik dalam sistem hukum Indonesia. Meski putusan sudah ada, pelaksanaan vonis kerap berlarut-larut.
Kondisi ini memunculkan sejumlah isu, di antaranya dugaan adanya intervensi politik dalam penundaan eksekusi, kritik terhadap Kejaksaan yang dianggap tidak konsisten, kekhawatiran publik terhadap merosotnya kepercayaan pada lembaga hukum dan jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di tanah air.
Fakta bahwa Silfester masih aktif menghadiri acara di dalam negeri seharusnya mempermudah aparat mengeksekusi putusan.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejari Jakarta Selatan terkait jadwal eksekusi. Kondisi tersebut menimbulkan spekulasi bahwa ada faktor non-yuridis yang memengaruhi proses hukum.

Leave a Reply