
JOSS.CO.ID, SOLO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo akan menggelar razia terhadap kos-kosan tak berizin, Langkah ini diambil setelah munculnya kehebohan di media sosial terkait grup gay yang diduga mengarah ke praktik prostitusi.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menegaskan pihaknya sudah mengantongi sejumlah target lokasi kos ilegal. Razia dijadwalkan berlangsung pekan ini.
“Secepatnya kami lakukan. Fokusnya kos yang tidak punya izin usaha pemondokan dan berpotensi jadi tempat prostitusi,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Isu ini bermula dari keberadaan grup Facebook di Solo bernama “Gay Surakarta dan Sekitarnya”. Grup tersebut diduga digunakan sebagai ruang komunikasi sekaligus titik temu bagi lelaki seks dengan lelaki (LSL).
Komisioner Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Solo, Tommy Pranoto, mengingatkan LSL termasuk kelompok dengan risiko tinggi penyebaran HIV/AIDS.
“Risikonya sangat tinggi, karena itu kami mendorong kewaspadaan masyarakat,” katanya.
Setelah ramai dibicarakan, grup tersebut sudah hilang dari Facebook.
Menurut Didik, razia akan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemondokan.
Ada dua pasal yang paling sering dilanggar oleh pemilik kos, yaitu:
- Pasal 6: Setiap usaha pemondokan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
- Pasal 15: Pemilik kos wajib memisahkan penghuni laki-laki dan perempuan dalam bangunan berbeda.
“Banyak kos campur tanpa aturan jelas. Itu berpotensi terjadi penyalahgunaan, entah prostitusi atau kumpul kebo,” jelasnya.
Satpol PP menyiapkan mekanisme penindakan bertahap yanitu dengan pemilik kos yang melanggar akan mendapat peringatan tertulis, jika tidak diindahkan, akan ada pemanggilan resmi dan tahap terakhir berupa penutupan permanen usaha.
“Nanti kami juga melibatkan RT setempat agar ada pengawasan lingkungan,” tambah Didik.
Didik menegaskan, razia tidak hanya menyasar kos. Penginapan jenis lain seperti hotel kelas melati, homestay, hingga losmen juga bisa diperiksa jika ada laporan pelanggaran.
“Pemkot ingin memastikan tidak ada tempat yang disalahgunakan. Jadi bukan hanya kos,” tegasnya.
Keberadaan kos ilegal yang disinyalir digunakan untuk prostitusi membuat sebagian warga resah.
“Solo itu kota budaya. Kalau ada kos campur dipakai hal negatif, bisa merusak citra kota,” kata Supriyanto (45), warga Banjarsari.
Tokoh masyarakat juga meminta Pemkot memperketat izin usaha pemondokan agar orang tua mahasiswa yang mencari kos bisa lebih tenang.
Menurut data Kementerian Kesehatan RI, kelompok LSL masih menjadi salah satu penyumbang angka tertinggi dalam kasus HIV/AIDS di Indonesia.
Dengan adanya grup daring yang memfasilitasi pertemuan, risiko penularan disebut semakin meningkat. KPA Solo pun menegaskan perlu ada edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan penyakit menular seksual.
Pemerintah Kota Solo mendukung langkah Satpol PP. Menurut pejabat setempat, penegakan aturan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, bukan untuk menyasar orientasi seksual kelompok tertentu.
“Fokus kami pada pelanggaran izin dan tata tertib kos. Kalau terbukti melanggar, akan ditindak sesuai aturan,” tegas pejabat Pemkot Solo.
Rencana razia kos-kosan ilegal di Solo menjadi buntut dari hebohnya grup gay di media sosial. Satpol PP menilai keberadaan kos tak berizin dan bercampur rawan disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.
Penindakan akan dilakukan sesuai aturan Perda Nomor 9 Tahun 2014 dengan sanksi mulai dari peringatan hingga penutupan permanen.

Leave a Reply