Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur: ASN Dipastikan Aman

Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur: ASN Dipastikan Aman

JOSS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi menyatakan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berganti status menjadi Badan Pengatur (BP BUMN). Keputusan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang saat ini tengah dibahas bersama DPR.

Perubahan status lembaga tersebut menimbulkan pertanyaan terkait nasib ribuan pegawai, terutama yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN Tidak Kehilangan Status

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan seluruh ASN Kementerian BUMN tetap dipertahankan.

“Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” kata Rini saat rapat kerja di DPR, Jumat (26/9/2025).

Rini menegaskan, karena badan pengatur tetap merupakan lembaga pemerintah, maka status kepegawaian ASN tidak berubah. Hak administratif, gaji, tunjangan, hingga pensiun tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Alasan Perubahan Kementerian BUMN

Transformasi kelembagaan ini merupakan bagian dari agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Pemerintah ingin memisahkan peran regulator dan operator untuk meningkatkan efisiensi serta mengurangi potensi konflik kepentingan.

Dua lembaga baru yang akan dibentuk adalah:

  • Badan Pengatur BUMN, berperan sebagai regulator dan pengawas.
  • Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), fokus pada pengelolaan portofolio investasi BUMN.

Dengan perubahan ini, peran pemerintah dalam pengelolaan BUMN diharapkan lebih profesional dan modern.

RUU BUMN yang baru telah disepakati di rapat kerja bersama DPR. Agenda berikutnya adalah pembahasan di Sidang Paripurna DPR Oktober 2025.

Jika diundangkan, proses transisi akan langsung dilakukan. Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) akan mengoordinasikan pemindahan seluruh pegawai ASN ke lembaga baru.

“Proses perpindahan ini sifatnya administratif, tidak memengaruhi masa kerja maupun hak-hak ASN,” jelas Rini.

Ketua Komisi VI DPR RI Supratman Andi Agtas menilai perubahan ini penting untuk memperkuat tata kelola BUMN.

“Dengan adanya badan pengatur dan badan pengelola investasi yang berbeda, pemerintah bisa lebih fokus. Pengawasan lebih ketat, pengelolaan lebih profesional,” ujarnya.

Supratman juga menegaskan, status ASN tetap terjamin karena Badan Pengatur BUMN merupakan lembaga pemerintah.

Meski status pegawai aman, perubahan ini diperkirakan membawa tantangan, antara lain adaptasi ASN dengan pola kerja baru berbasis regulasi, restrukturisasi organisasi sesuai fungsi pengawasan, penyesuaian sistem kinerja dan tata kelola SDM dan koordinasi antara BP BUMN dan BPI Danantara agar tidak tumpang tindih.

Pemerintah memastikan transisi ini akan berjalan bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan gejolak internal.

Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur menandai langkah besar reformasi tata kelola BUMN. Pemerintah dan DPR berharap model baru ini bisa meningkatkan transparansi, profesionalisme, serta efektivitas pengelolaan perusahaan negara.

Sementara itu, seluruh pegawai ASN dipastikan tetap aman dan tidak kehilangan hak-haknya.

Baca juga: Erick Thohir Tetap Jabat Ketua Umum PSSI Setelah Terima Surat FIFA

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*