Jumlah Penganut Kepercayaan di Jateng Capai 6.395 Orang

Ilustrasi KTP Penganut Kepercayaan Jateng
Ilustrasi KTP Penganut Kepercayaan Jateng

JOSS.CO.iD, SEMARANG – Jumlah warga yang mencatatkan identitas sebagai penghayat atau penganut kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, jumlahnya pada 2025 mencapai 6.395 orang.

Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Tri Harso Widirahmanto, mengatakan kenaikan tersebut merupakan tren yang berlangsung sejak 2023. “Pada 2023 jumlahnya 6.193 orang, naik menjadi 6.375 orang di 2024, dan tahun ini 6.395 orang,” ujarnya di Semarang, Senin (22/9/2025).

Cilacap Tertinggi, Pekalongan Terendah

Tri menjelaskan, Kabupaten Cilacap masih menjadi daerah dengan jumlah penganut kepercayaan terbanyak. Sepanjang tiga tahun terakhir, jumlahnya konsisten di atas 1.000 orang, meski pada 2025 sedikit menurun.

  • 2023: 1.033 orang
  • 2024: 1.040 orang
  • 2025: 1.034 orang

Sebaliknya, Kota Pekalongan mencatat jumlah paling sedikit. Jika pada 2023 terdapat enam warga penghayat kepercayaan, tahun ini jumlahnya hanya empat orang.

Daerah yang Mengalami Kenaikan

Sejumlah kabupaten/kota menunjukkan kenaikan jumlah penganut kepercayaan. Kenaikan signifikan terjadi di Kabupaten Pati, dari 537 orang pada 2023 menjadi 697 orang pada 2025.

Selain itu, Kota Tegal naik dari 54 orang menjadi 59 orang, dan Kabupaten Wonogiri dari 121 orang menjadi 130 orang.

Daerah yang Mengalami Penurunan

Beberapa daerah mengalami penurunan jumlah penganut kepercayaan, antara lain Kabupaten Grobogan, dari 239 orang pada 2023 menjadi 231 orang pada 2025. Kabupaten Cilacap yang jumlahnya tertinggi juga menurun tipis dari 1.040 orang pada 2024 menjadi 1.034 orang pada 2025.

Data Lengkap Penganut Kepercayaan Jateng 2025

Berikut data penganut kepercayaan di Jawa Tengah tahun 2025:

  • Cilacap: 1.034 orang
  • Banyumas: 136 orang
  • Purbalingga: 39 orang
  • Banjarnegara: 164 orang
  • Kebumen: 179 orang
  • Purworejo: 60 orang
  • Wonosobo: 35 orang
  • Magelang: 478 orang
  • Boyolali: 119 orang
  • Klaten: 91 orang
  • Sukoharjo: 72 orang
  • Wonogiri: 130 orang
  • Karanganyar: 80 orang
  • Sragen: 62 orang
  • Grobogan: 231 orang
  • Blora: 234 orang
  • Rembang: 121 orang
  • Pati: 697 orang
  • Kudus: 265 orang
  • Jepara: 47 orang
  • Demak: 22 orang
  • Semarang: 633 orang
  • Temanggung: 354 orang
  • Kendal: 160 orang
  • Batang: 44 orang
  • Pekalongan: 56 orang
  • Pemalang: 327 orang
  • Tegal: 59 orang
  • Brebes: 88 orang
  • Kota Magelang: 16 orang
  • Kota Surakarta: 54 orang
  • Kota Salatiga: 19 orang
  • Kota Semarang: 266 orang
  • Kota Pekalongan: 4 orang
  • Kota Tegal: 19 orang

Kesadaran dan Perlindungan Hak

Menurut Tri, peningkatan jumlah warga yang mencatatkan diri sebagai penganut kepercayaan dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat dan jaminan hukum yang lebih jelas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017.

“Pencatatan ini penting agar hak-hak warga negara, terutama dalam layanan administrasi, tetap terlindungi,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut Tri, berkomitmen memberikan pelayanan setara kepada komunitas penghayat, termasuk dalam urusan kependudukan, pernikahan, hingga pendidikan.

Jumlah penganut kepercayaan di Jawa Tengah memang relatif kecil dibandingkan total populasi provinsi yang mencapai lebih dari 37 juta jiwa. Namun, tren kenaikan dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya dinamika baru dalam masyarakat.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Tunda Proyek Bukit Doa Hollyland

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*