Jogja Krisis Lahan Pemakaman, DPRD Segera Sahkan Perda Sistem Makam Tumpuk

Ilustrasi Makam Tumpuk
Ilustrasi Makam Tumpuk

DPRD Jogja Rampungkan Perda Pemakaman, Terapkan Sistem Makam Tumpuk

JOSS.CO.iD, JOGJA– DPRD Kota Jogja merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pemakaman. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi solusi atas keterbatasan lahan pemakaman yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Taufiq Setiawan, mengatakan aturan baru tersebut sudah selesai dibahas dan akan segera disahkan. Salah satu poin penting yang diatur adalah penerapan sistem makam tumpuk.

“Selain makam tumpuk, perda juga mengatur digitalisasi administrasi dan pengadaan lahan baru,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).

Empat TPU Jogja Wajib Terapkan Makam Tumpuk

Sistem makam tumpuk akan diberlakukan di empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Jogja yang saat ini kondisinya sudah penuh. TPU tersebut meliputi:

  • TPU Pracimaloyo di Pakuncen, Wirobrajan, dengan luas 11.055 meter persegi.
  • TPU Sasanalaya di Keparakan, Mergangsan, seluas 12.445 meter persegi.
  • TPU Sarilaya di Gedongkiwo, Mantrijeron, seluas 4.949 meter persegi.
  • TPU Utaralaya dengan luas 15.745 meter persegi.

Taufiq menjelaskan, pemakaman dengan sistem tumpuk hanya bisa dilakukan untuk jenazah yang memiliki hubungan keluarga. Jika tidak, harus ada izin dari ahli waris. Selain itu, jarak jenazah dengan permukaan tanah minimal satu meter, dan makam baru bisa ditumpuk setelah jenazah sebelumnya dimakamkan minimal tiga tahun.

“Kami berharap perda ini menjadi solusi karena seluruh TPU sudah penuh. Pemakaman juga tidak dikenai biaya bedah bumi karena menjadi bagian pelayanan pemerintah,” tegas Taufiq.

Lahan Pemakaman Sudah Penuh

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Sigit Setiawan, menyebut total lahan pemakaman yang dikelola pemkot mencapai 44.194 meter persegi. Namun, seluruhnya kini sudah dalam kondisi penuh.

“Untuk makam milik pemkot kondisinya sudah penuh. Karena itu sistem makam tumpuk dipilih sebagai langkah solusi,” kata Sigit.

Melalui perda baru ini, pemerintah berharap kebutuhan pemakaman warga dapat terlayani tanpa memberatkan biaya. Selain itu, digitalisasi administrasi juga ditargetkan mempermudah masyarakat dalam mengurus proses pemakaman.

Baca Juga: Jawa Tengah Masih Butuh 16.458 Dokter

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*