JOSS.CO.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait perilaku keuangan masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan data 2024, kelompok masyarakat dengan gaji Rp1 juta atau kurang menggunakan hingga 72,95 persen dari penghasilannya untuk bermain judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa semakin rendah penghasilan seseorang, semakin besar persentase uang yang dihabiskan untuk aktivitas judi online.
“Masyarakat berpendapatan menengah ke bawah justru mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka untuk judol,” ujar Ivan saat memberikan keterangan pers di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/8).
Temuan lain menunjukkan, masyarakat dengan gaji Rp1 juta hingga Rp2 juta menghabiskan 44,35 persen penghasilannya untuk berjudi secara daring.
Sedangkan mereka yang berpendapatan Rp2 juta hingga Rp5 juta, mengalokasikan sekitar 35,06 persen. Sebaliknya, kelompok masyarakat bergaji tinggi seperti Rp1 miliar hanya menggunakan 2,73 persen dari pendapatannya untuk bermain judi.
“Sepanjang tahun 2024, kami melihat tren bahwa kelompok dengan penghasilan terendah justru paling banyak menghabiskan uangnya untuk judi online,” kata Ivan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, PPATK menemukan bahwa mayoritas pemain judi online terjerat dalam praktik pinjaman online. Dari sekitar 7 juta pemain, sebanyak 3,6 juta di antaranya terlibat dalam utang pinjol akibat kecanduan judi.
“Biasanya, orang yang kecanduan judol, pelariannya adalah pinjol,” jelas Ivan.
Wilayah dengan konsentrasi tertinggi pemain judi online berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. PPATK terus memantau pola transaksi mencurigakan ini guna menekan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Leave a Reply