Wali Kota Semarang Wajibkan ASN Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

JOSS.CO.ID, Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) bergabung sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih sesuai domisili masing-masing.

“Semua ASN wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih di kelurahan tempat tinggalnya,” ujar Agustina usai mendampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, pengelolaan koperasi membutuhkan dua aspek penting, yaitu jumlah anggota yang besar serta manajemen yang profesional.

“Kalau anggotanya banyak, otomatis transaksi pembelian juga meningkat,” tegasnya.

Agustina mencontohkan, apabila satu koperasi memiliki 300 anggota dengan iuran pokok Rp100 ribu per orang, maka modal awal yang terkumpul bisa mencapai Rp30 juta.

“Minimal sudah ada Rp30 juta yang bisa diputar untuk usaha,” jelasnya.

Selain keanggotaan, ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik. Ia juga mendorong kios atau pedagang kecil di sekitar kelurahan membeli barang kebutuhan dari Koperasi Merah Putih agar harga jual ke masyarakat lebih murah.

“Khususnya bagi kios yang aksesnya jauh, lebih baik kulakan di koperasi,” sarannya.

Saat ini, Pemerintah Kota Semarang telah membentuk 177 Koperasi Merah Putih, sesuai jumlah kelurahan di ibu kota Jawa Tengah tersebut.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*