
JOSS.CO.ID, SOLO – Kasus penyiksaan dan penelantaran hewan kembali mencuat di Kota Solo. Komunitas pecinta kucing Cat Lovers in The World (Clow) Solo mengungkap temuan mengejutkan: puluhan kucing terlantar dalam kondisi memprihatinkan, sementara beberapa bangkai disimpan di dalam freezer milik seorang warga berinisial SH di Kecamatan Jebres.
Penemuan 48 Kucing dan Tiga Bangkai Dibekukan
Peristiwa ini terungkap pada Senin malam, 11 Agustus 2025, ketika Clow Solo mendatangi rumah SH setelah menerima laporan dari Clow Jakarta terkait kondisi kucing yang mengkhawatirkan.
“Clow Jakarta mendapat informasi … menugaskan saya untuk memeriksa. Dan ternyata memang benar ada puluhan kucing, tepatnya temuan kami ada 48 kucing yang ditemukan terlantar dan sakit,” kata Ning Hening Yulia, perwakilan Clow Solo, dikutip dari MetroTVNews.
Di lokasi, tim menemukan 48 ekor kucing dalam keadaan kelaparan, sakit, dan berada di ruang yang minim ventilasi. Selain itu, tiga bangkai kucing ditemukan di dalam freezer.
Alasan Pelaku: “Malas Mengubur Satu per Satu”
Dari pengakuan SH, ia mengaku pernah menyimpan hingga 89 bangkai kucing di freezer. Alasannya, “malas mengubur satu per satu,” sehingga bangkai-bangkai tersebut ditumpuk terlebih dahulu sebelum akhirnya dikuburkan secara massal.
Pengakuan ini menambah kemarahan warganet setelah video temuan Clow Solo beredar di media sosial. Banyak yang menilai alasan tersebut tidak manusiawi dan mencoreng citra pecinta hewan.
Dari 48 kucing yang ditemukan, sebagian besar dalam kondisi sakit parah—mengalami flu, diare, infeksi jamur, dan kekurangan gizi. Clow Solo bersama relawan mengevakuasi hewan-hewan tersebut ke klinik dan fasilitas perawatan.
Namun, dua kucing tidak dapat diselamatkan. Satu mati saat tiba di klinik, dan satu lagi meninggal pada sore harinya akibat kondisi kesehatan yang sudah sangat kritis.
Kasus ini akan dilaporkan ke Polresta Solo. Menurut Ning Hening Yulia, proses pelaporan memerlukan pengumpulan saksi dan bukti yang lengkap.
“Segera, kita sedang mengkoordinasikan saksi-saksi. Karena tidak gampang ya,” ujarnya.
Jika terbukti, SH dapat dijerat Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan atau penelantaran hewan.
Kejadian ini memicu gelombang protes dari masyarakat dan komunitas pecinta hewan. Tagar terkait peristiwa tersebut sempat menjadi tren di media sosial. Warganet menuntut proses hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Diketahui, kasus ini terjadi di Kecamatan Jebres, Solo, dengan pelaku seorang perempuan berinisial SH yang mengaku sebagai pengelola penitipan kucing. Total ada 48 kucing yang ditemukan dalam keadaan terlantar, tiga di antaranya sudah menjadi bangkai di dalam freezer, bahkan ia mengaku pernah menyimpan hingga 89 bangkai. Dari seluruh kucing yang dievakuasi, dua di antaranya meninggal dunia karena kondisi kesehatan yang kritis. Saat ini, Clow Solo telah melakukan evakuasi, memberikan perawatan, dan mempersiapkan laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Leave a Reply