
JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak 25 Agustus 2025. Pemerintah menilai perpanjangan insentif ini penting untuk mendorong daya beli masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah memberikan tambahan insentif PPN DTP pada periode Juli–Desember 2025,” tertulis dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (26/8/2025).
Skema Insentif PPN Rumah dan Apartemen
Pasal 7 ayat (1) PMK menjelaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen siap huni dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Insentif juga berlaku pada hunian dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, meski hanya sebagian ditanggung.
Agar transaksi mendapat fasilitas ini, pembeli harus memenuhi tiga syarat utama:
1. Akta jual beli lunas ditandatangani pada periode 1 Juli–31 Desember 2025.
2. Serah terima unit dilakukan pada periode yang sama dan dibuktikan dengan berita acara.
3. Pengembang wajib mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera, serta melaporkan faktur pajak sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak.
Insentif PPN rumah ini tidak berlaku jika pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025, atau unit dialihkan kurang dari satu tahun.
“PPN ditanggung pemerintah hanya diberikan untuk satu orang pribadi atas satu rumah tapak atau satu apartemen,” tulis Pasal 5 ayat (1).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pasar perumahan dan apartemen tetap bergairah hingga akhir tahun depan, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih mudah memiliki hunian.

Leave a Reply