Prabowo Bentuk Dua Badan Baru di Kementerian Pertahanan Lewat Perpres 85/2025

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

JOSS.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menambah dua unit organisasi baru di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.

Penambahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 yang ditandatangani di Jakarta pada 5 Agustus 2025, sebagai perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, dikutip pada Sabtu (9/8/2025).

Selain membentuk dua badan baru, Perpres ini juga mengubah nama sejumlah unit di Kemenhan. Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) kini berganti menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM), dan Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) kini bernama Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP).

Berdasarkan Pasal 35C Perpres 85/2025, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan, dipimpin oleh seorang kepala badan. Badan ini bertugas memelihara dan merawat alat utama sistem senjata, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

Fungsi badan ini meliputi penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan peralatan, hingga evaluasi serta pelaporan kinerja. Selain itu, badan ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat Badan dan maksimal lima pusat.

Sementara itu, Badan Cadangan Nasional diatur dalam Pasal 35E hingga 35H. Badan ini juga berada di bawah Menteri Pertahanan dan akan dipimpin oleh seorang kepala badan. Tugas rinciannya akan diatur lebih lanjut oleh Kemenhan.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*