PPATK Ungkap Maraknya Jual Beli Rekening Online untuk Tindak Pidana Pencucian Uang

Ilustrasi jual beli rekening online. (Foto: istock)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tren mengkhawatirkan terkait praktik jual beli rekening yang kian marak di platform marketplace. Aktivitas ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, termasuk kasus judi online dan korupsi.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa nilai aliran dana mencurigakan terus meningkat tajam dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2023, perputaran dana hasil pencucian uang mencapai Rp 1.600 triliun. Angka tersebut melonjak signifikan pada 2024 menjadi Rp 2.658 triliun.

“Bayangkan, dua tahun terakhir transaksi dari korupsi, narkotika, dan judi online sangat masif. Tahun ini saja perputarannya tembus Rp 2.658 triliun. Ini mencerminkan betapa besar kejahatan finansial yang kita hadapi,” ujar Ivan dalam acara Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut, PPATK mencatat ada sekitar 1,5 juta rekening yang terlibat dalam skema pencucian uang sepanjang 2020 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee, yaitu rekening atas nama orang lain yang dipinjam untuk kepentingan ilegal.

Dari 150 ribu rekening nominee, sebanyak 120 ribu tercatat berasal dari praktik jual beli rekening. Selain itu, lebih dari 50 ribu termasuk rekening dorman (tidak aktif), 20 ribu hasil peretasan, dan sisanya terkait penyimpangan lain.

“Kenapa bisa sebesar itu? Karena pelaku korupsi, narkoba, dan judi online sudah ketakutan. Maka, mereka mencari celah dengan memanfaatkan rekening dorman,” jelas Ivan.

Ia juga menyoroti bahwa transaksi jual beli rekening kini mudah ditemukan di e-commerce. Bahkan, dalam hitungan menit, pelaku bisa mendapatkan akses ke rekening existing melalui berbagai platform digital seperti Shopee dan marketplace lainnya.

“Rekening aktif jadi sasaran utama pelaku. Mereka tawarkan ini secara terang-terangan, bahkan bisa diperoleh hanya dalam sebelas menit,” ungkap Ivan.

PPATK menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat agar tidak tergiur menjual rekening pribadi, karena dapat berujung pada jeratan hukum sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*