PPATK Buka Kembali 122 Juta Rekening Dormant, Transaksi Judi Online Turun Drastis

JOSS.CO.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses pemblokiran terhadap 122 juta rekening dormant yang sebelumnya terindikasi disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Seluruh rekening tersebut kini telah dikembalikan ke pihak perbankan untuk diaktivasi kembali.

“Per hari ini semua rekening dormant sudah kami rilis dan kami serahkan kembali ke bank masing-masing. Prosesnya memang bertahap sejak Mei 2025,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam diskusi publik bertajuk Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial, Selasa (5/8/2025), di Jakarta.

Ivan menambahkan bahwa proses aktivasi kembali rekening dilakukan sepenuhnya oleh pihak bank, disertai verifikasi ketat melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). Ia memastikan bahwa dana nasabah tetap aman selama rekening diblokir.

PPATK sebelumnya memblokir jutaan rekening yang tidak aktif usai menemukan sejumlah kasus penyalahgunaan, mulai dari jual beli rekening, peretasan, penggunaan rekening nominee, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Dampak pemblokiran ini cukup signifikan. Ivan mengungkapkan bahwa transaksi deposit judi online anjlok hingga lebih dari 70 persen.

“Begitu kami bekukan rekening dormant, deposit judol langsung merosot. Dari sebelumnya Rp5 triliun lebih, sekarang tinggal sekitar Rp1 triliun,” ungkapnya.

Penurunan transaksi ini dinilai sebagai sinyal positif dalam upaya menekan praktik kejahatan finansial digital yang tengah marak di Indonesia. Ivan menyebut capaian ini selaras dengan visi Indonesia Emas yang mendorong transformasi digital yang bersih dan aman.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*