JOSS.CO.ID, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 163 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dari hasil penindakan tersebut, polisi menetapkan 195 tersangka, termasuk 66 orang pengedar.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 7,3 kilogram sabu-sabu, 6,1 gram ganja, dan belasan ribu pil koplo.
Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 2,885 kilogram sabu-sabu. Tersangka berinisial DK, seorang pengemudi ojek daring, ditangkap di sebuah indekos di Semarang Timur pada 23 Juli 2025.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 2,885 kilogram. Tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial D di Jakarta,” ungkap Wiwit, pada Selasa (12/8/2025).
DK menerima upah Rp38,5 juta untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut. Polisi menduga, total sabu yang diterima tersangka mencapai 5 kilogram, dengan sekitar 2 kilogram di antaranya sudah terjual.
Atas perbuatannya, DK dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti yang diamankan selama periode tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan deterjen menggunakan mesin blender.

Leave a Reply