[widget id="text-5"]

Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak

Ilustrasi pria di borgol. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada pendeta Adi Suprobo yang terbukti mencabuli anak secara berulang. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noerista di PN Semarang, Selasa (12/8/2025).

Hakim menyatakan Adi bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

“Perbuatan cabul dilakukan lebih dari sekali, melibatkan lebih dari satu korban, dan menyebabkan trauma berat,” tegas Noerista.

Bukti persidangan menunjukkan, pelecehan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah korban hingga tempat umum seperti Tawangmangu dan mal di Kota Semarang. Hakim menilai Adi memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk mendekati korban.

Kuasa hukum terdakwa, Emanuel Alvares, menyatakan pihaknya menghormati putusan namun memilih pikir-pikir selama 7 hari untuk memutuskan banding atau menerima vonis. Jaksa Penuntut Umum juga mengambil sikap serupa.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Edi Pranoto, menilai vonis ini sudah memberikan keadilan meski lebih rendah dari tuntutan jaksa 9 tahun 6 bulan.

“Putusan ini diharapkan memberi efek jera. Pelecehan anak adalah kejahatan yang merusak psikologis dan perkembangan korban,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada Juli 2024. Terdakwa ditahan sejak November 2024, setelah penyidik menemukan bukti kuat pencabulan di rumah korban dan saat aktivitas keagamaan. Korban, yang masih mengalami trauma mendalam, kini mendapat pendampingan psikologis intensif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]