JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid menegaskan bahwa salah satu tantangan besar pemerintah adalah mewujudkan pemerataan tanah bagi rakyat. Ia optimistis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu menghadirkan kemerdekaan dalam kepemilikan tanah.
Menurut Nusron, pemerintah mulai melakukan pemerataan tanah secara bertahap dengan strategi realokasi lahan konsesi. Lahan yang sebelumnya diberikan kepada swasta dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) akan dievaluasi.
“Jika HGU dan HGB tidak sesuai peruntukan, tanah tersebut bisa ditata ulang dan dialihkan untuk rakyat yang belum memiliki hak tanah,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).
Nusron juga menegaskan bahwa pengambilalihan tanah terlantar merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Pemerintah menemukan jutaan hektare lahan HGB maupun HGU yang terbengkalai. Tanah dikategorikan terlantar apabila tidak dimanfaatkan selama hampir tiga tahun.
Pemerintah akan melakukan evaluasi sejak izin terbit. Jika dalam dua tahun tanah terbukti tidak produktif, pemerintah akan mengirimkan satu surat pemberitahuan dan tiga kali peringatan selama 345 hari. Bila tidak ada tindak lanjut, lahan otomatis dinilai terlantar dan akan diambil alih negara.
Lahan tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung program strategis nasional, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, pembangunan perumahan rakyat, sekolah, hingga puskesmas.

Leave a Reply