OJK Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Keuangan Ilegal

Ilustrasi OJK. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal sebagai strategi menghadapi maraknya penipuan digital di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan kampanye ini merupakan bagian dari kerja besar Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas tersebut kini memiliki dasar hukum kuat melalui Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Satgas Pasti dibentuk OJK bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara untuk menindak praktik usaha tanpa izin di sektor keuangan. Dengan dukungan UU P2SK, kewenangan Satgas semakin luas, koordinasi antarinstansi lebih terarah, dan penegakan hukum terhadap pelaku keuangan ilegal semakin tegas.

“Awalnya kami berharap Satgas diperkuat lewat Perpres, tapi ternyata diberikan dasar hukum berupa undang-undang. Landasan ini jauh lebih kokoh dan memberi mandat penuh untuk bertindak maksimal,” ujar Mahendra dalam peluncuran kampanye di Jakarta, Selasa (19/8).

Data OJK mencatat, sejak Januari hingga Juli 2025 Satgas Pasti menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 280 investasi bodong.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center yang baru 10 bulan beroperasi menerima 225 ribu laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, 71 ribu rekening berhasil diblokir dengan potensi kerugian mencapai Rp4,6 triliun. Sekitar Rp349,3 miliar dana masyarakat berhasil diselamatkan.

“Jumlah laporan yang masuk ke Anti-Scam Center mencapai 800 kasus per hari, jauh lebih tinggi dibanding Singapura (140) dan Malaysia (130). Padahal pusat pengaduan ini baru berusia 10 bulan. Ke depan, laporan dan upaya penyelamatan dana dipastikan meningkat,” jelas Mahendra.

Mahendra menyebutkan tiga tujuan utama kampanye ini: memperkuat komitmen anggota Satgas Pasti memberantas penipuan, meningkatkan kolaborasi lintas lembaga dan pelaku industri jasa keuangan, serta membangun kesadaran publik melalui edukasi masif.

Dalam program ini, OJK menggandeng platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok, sekaligus memanfaatkan sarana perbankan seperti aplikasi mobile banking hingga ATM untuk menyebarkan pesan edukasi langsung kepada masyarakat.

“Scam kini bukan sekadar masalah individu, melainkan ancaman sistemik terhadap kepercayaan publik di sektor jasa keuangan. Karena itu, dibutuhkan langkah kolektif melalui kampanye masif dan berkelanjutan,” tegas Mahendra.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*