Netanyahu Perintahkan Militer Israel Duduki Kota Gaza, Abaikan Tawaran Gencatan Senjata

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

JOSS.CO.ID, Gaza – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memerintahkan militer untuk segera menguasai Kota Gaza pada Rabu (20/8) malam. Instruksi ini mengabaikan usulan gencatan senjata yang sebelumnya diajukan para perunding internasional.

Dalam pernyataan resminya di platform X, kantor Netanyahu menegaskan bahwa sebelum mengeluarkan perintah, Netanyahu sudah memerintahkan percepatan “jadwal merebut benteng” Hamas dan menekannya hingga menyerah.

Sehari sebelumnya, militer Israel mulai menyebarkan surat panggilan kepada 60.000 tentara cadangan. Langkah ini diambil setelah Menteri Pertahanan Yoav Katz menyetujui rencana pendudukan Gaza dalam operasi terbaru bertajuk Gideon’s Chariots 2.

Meski Israel mengklaim telah menguasai 75 persen wilayah Gaza, sejumlah mantan pejabat militer mengakui operasi 16 Mei lalu gagal mencapai target menghancurkan Hamas dan membebaskan semua sandera.

Harian Yedioth Ahronoth menyebut Kabinet Keamanan Israel akan menggelar rapat pada Kamis untuk memutuskan apakah melanjutkan perundingan atau mengesahkan operasi penuh guna menduduki Gaza. Di lapangan, pasukan Israel sudah bergerak ke kawasan Zeitoun dan Jabalia sebagai persiapan serangan besar.

Netanyahu menilai pendudukan Kota Gaza dapat dipakai sebagai alat tekan agar Hamas menerima kesepakatan komprehensif sesuai syarat Israel: pelucutan senjata, pengasingan pimpinan, serta pengucilan Hamas dari pemerintahan Palestina.

Sementara itu, mediator dari Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat terus mendorong kesepakatan yang mencakup gencatan senjata 60 hari, pertukaran tahanan, penempatan ulang pasukan Israel, dan peningkatan bantuan kemanusiaan. Namun, Netanyahu menegaskan Israel tetap menuntut pembebasan seluruh 50 sandera.

Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 62.100 warga Palestina dan menyebabkan krisis kelaparan parah. Netanyahu sendiri menghadapi tekanan hukum internasional setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan perang, sementara Israel juga digugat di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*