KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker, Kerugian Capai Rp81 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto

JOSS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga sudah berlangsung sejak 2019. Kerugian dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, uang hasil pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Dari total Rp81 miliar, Noel diduga menerima Rp3 miliar sebagai setoran.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah mengetahui, membiarkan komplotan beroperasi, bahkan turut meminta jatah dari perusahaan yang mengurus sertifikat K3,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).

KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat struktural Kemenaker, pejabat teknis bidang K3, hingga pihak swasta. Para tersangka antara lain:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)

2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)

3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020-2025)

4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)

5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker RI (2024-2029)

6. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)

7. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator

9. Supriadi (SUP) – Koordinator

10. Temurila (TEM) – pihak PT KEM Indonesia

11. Miki Mahfud (MM) – pihak PT KEM Indonesia

Menurut KPK, para tersangka diduga memotong biaya pengurusan sertifikat K3. Selisih antara pembayaran yang dilakukan perusahaan dengan biaya resmi masuk ke kantong pribadi para pelaku.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*