
JOSS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus korupsi e-KTP merupakan kejahatan serius yang dilakukan secara terstruktur dan berdampak luas.
“Korupsi e-KTP merugikan hampir seluruh masyarakat Indonesia karena e-KTP adalah kebutuhan dasar warga negara. Tidak hanya nilai kerugian negara yang besar, tapi juga degradasi kualitas pelayanan publik secara masif,” ujarnya, Senin (18/8).
Sebelumnya, Setnov dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Hukuman Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Dengan pemotongan itu, setelah menjalani 2/3 masa tahanan, beliau berhak mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.
Putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dibacakan oleh majelis hakim MA pada 4 Juni 2025, dengan Ketua Majelis Surya Jaya dan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani serta Sigid Triyono.

Leave a Reply