
JOSS.CO.ID, Grobogan – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Wilayah Jawa Tengah mendorong masyarakat Grobogan segera mendaftarkan garam Grobogan agar memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi identitas produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani garam.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kemenkum Jawa Tengah, Tri Junianto, menjelaskan bahwa garam Grobogan dengan merek Salt Java Vulkano pernah menembus pasar Eropa pada era 1950-an.
Keunikan produk ini terletak pada sumbernya yang tidak berasal dari laut, melainkan dari air hasil letusan gunung api lumpur di Desa Jono, Kabupaten Grobogan.
“Garam ini memiliki kandungan NaCl rendah sehingga berpotensi menjadi garam pengobatan hipertensi,” ujarnya di Semarang, Kamis (14/8/2025).
Tim Kemenkum Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan substantif di Dinas Peternakan dan Perikanan Grobogan. Pemeriksaan mencakup kajian dokumen, deskripsi produk, ciri khas, struktur organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), hingga peta batas wilayah produksi.
Tri menegaskan bahwa sertifikat Indikasi Geografis akan memperkuat posisi tawar di pasar, mencegah klaim dari luar daerah, dan menjaga reputasi produk.
“Pendaftaran ini memastikan garam Grobogan tetap menjadi milik masyarakat Grobogan dan tidak diklaim pihak lain,” tegasnya.

Leave a Reply