JOSS.CO.ID, Jakarta – Fenomena judi online (judol) terbukti menjadi penghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Uang masyarakat yang semestinya digunakan untuk konsumsi lokal justru mengalir ke praktik perjudian, menghilangkan efek pengganda ekonomi. Selain itu, maraknya jual beli rekening turut menyuburkan transaksi ilegal ini.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, menegaskan bahwa berdasarkan kajian terbaru, praktik judol diperkirakan memangkas 0,3% potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024.
“Jika tanpa judol, pertumbuhan ekonomi bisa menyentuh 5,3 persen. Namun karena dampak negatifnya, hanya 5 persen,” ujar Firman dalam acara Katadata Policy Dialogue, Selasa (5/8/2025).
Firman juga mengutip studi di Brasil yang menunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga untuk judi mencapai 19,9% dari pendapatan, dua kali lipat dari yang seharusnya. Sebaliknya, belanja untuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan obat-obatan justru menurun dari 63% menjadi 57%.
Menurut data PPATK, nilai transaksi judol di Indonesia sepanjang kuartal I 2025 telah menembus Rp 927 triliun. Lebih mencengangkan, sekitar 70 persen dari dana itu mengalir ke luar negeri, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional.
“Bukan hanya uangnya yang lari, multiplier effect-nya juga hilang,” kata Firman.
Fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia. Negara seperti Hong Kong dan Afrika Selatan juga mengalami dampak serupa. Hong Kong, misalnya, kehilangan potensi pajak hingga HK$9,4 miliar (sekitar Rp19,6 triliun) per tahun akibat dana judol.
Di Indonesia, riset Katadata Insight Center (KIC) mengungkap bahwa 71 persen pelaku judol berasal dari kalangan berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Kelompok terbanyak berikutnya adalah warga dengan penghasilan Rp5-10 juta (15%).
Penyalahgunaan rekening juga menjadi sorotan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa dari 1,5 juta rekening yang digunakan untuk kejahatan finansial, sekitar 150 ribu merupakan rekening nominee.
Dari jumlah tersebut, 120 ribu terindikasi terlibat jual beli rekening, sementara sisanya digunakan dalam aksi peretasan dan penyimpangan lainnya.
“Rekening dorman yang awalnya tidak aktif mendadak digunakan sebagai wadah aliran dana ilegal. Ini sangat masif,” ungkap Ivan.
Ketua Umum Perbanas, Hery Gunardi, menegaskan bahwa sektor perbankan telah menjalankan pengawasan ketat terhadap rekening mencurigakan. Bank wajib mengikuti prinsip kehati-hatian sesuai POJK Nomor 1/POJK.03/2022.
Rekening yang berstatus dorman, yakni tak aktif selama enam bulan berturut-turut, dapat dikenai pembatasan transaksi, penonaktifan, atau penutupan. Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kriminal.
Hasil studi KIC bersama Perbanas pada April 2025 juga menyoroti praktik jual beli rekening sebagai pemicu utama tumbuhnya jaringan judol di tengah masyarakat. Motif utamanya: keinginan masyarakat memperoleh uang secara instan.

Leave a Reply