
JOSS.CO.ID, Semarang – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperjelas aturan penggunaan dana operasional rukun tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun. Ketua DPRD Semarang, Kadarlusman, menilai sosialisasi perlu dilakukan lebih sering agar pengurus RT memahami aturan dan memanfaatkan dana sesuai kebutuhan.
“Kami dorong agar sosialisasi terus dilakukan. Aturan memang sudah ada, tapi perlu diperjelas kembali agar tepat guna,” ujarnya di Semarang, Senin (11/8).
Kadarlusman, yang akrab disapa Pilus, mengapresiasi komitmen Pemkot Semarang yang mulai mencairkan bantuan operasional RT sejak 8 Agustus 2025. Ia merasa senang masyarakat akhirnya dapat merasakan salah satu janji kampanye wali kota dan wakil wali kota tersebut.
“Kami mendorong camat dan lurah ikut mengawasi dan mendampingi pengurus RT, supaya dana ini digunakan secara tepat sasaran,” tegasnya.
Meski belum mencakup seluruh kebutuhan RT, bantuan ini diharapkan bisa mengurangi beban iuran warga, terutama saat ada kegiatan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan pencairan dana operasional dilakukan transparan tanpa potongan.
“Dana cair utuh Rp25 juta sesuai anggaran. RT berhak mengelola sesuai rencana kegiatan,” katanya.
Agustina mengajak pengurus RT mengelola dana secara bijak, seperti untuk kegiatan rutin, lomba HUT RI, kerja bakti, dan kegiatan sosial lain. Bantuan ini, yang bersumber dari APBD Perubahan 2025, menjadi wujud komitmen Pemkot memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Leave a Reply