Bukan Pemain, Tapi Admin! Polisi Tangkap Tiga Penjahat Judi Online di Jogja

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Istock)

JOSS.CO.ID, JOGJA — Penanganan kasus judi online (judol) kembali jadi sorotan publik. Kali ini bukan pemain yang dibekuk, melainkan tiga admin situs judi online yang sebelumnya sempat dibobol komplotan penjudi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan ketiga tersangka admin telah diamankan. Mereka berinisial AF, BI, dan MR, yang berperan sebagai admin customer service (CS) dan leader operator CS marketing dari tiga situs judi online berskala internasional.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Senin (25/8/2025), dikutip dari detikNews, Selasa (26/8/2025).

Penangkapan di Jakarta Utara

Ketiga admin itu diringkus di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (20/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.

Polisi menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus setelah Polda DIY membekuk lima pemain judi online pada 10 Juli 2025 di Bantul, Yogyakarta. Dari pengembangan digital forensik, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara pemain dan jaringan operator yang dikelola ketiga admin tersebut.

Peran Tersangka sebagai Admin

Menurut penyidik, para tersangka punya tugas penting dalam jaringan judol, antara lain:

  • Menjadi customer service untuk melayani pemain.
  • Mengatur promo dan strategi marketing situs.
  • Mengelola sistem operasional sehari-hari.
  • Menghubungkan pemain lokal maupun internasional dengan server pusat.

Tiga situs judi online yang mereka kelola melayani pengguna dari Indonesia hingga negara lain.

Pasal Berlapis, Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ketiga admin dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  1. Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE
  2. Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana
  3. Pasal 303 KUHP tentang perjudian
  4. Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sejak 21 Agustus 2025, para tersangka resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kilas Balik: Komplotan Pembobol Situs Judol di Jogja

Kasus ini bermula dari penggerebekan markas judi online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul pada 10 Juli 2025.

Polisi menangkap lima orang pelaku berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Mereka kedapatan sedang melakukan praktik judi online terorganisir.

  • RDS disebut sebagai bos yang menyediakan modal.
  • Empat pelaku lainnya bertugas memainkan akun-akun judi online.
  • Mereka memanfaatkan celah promo situs untuk meraup keuntungan.

Setiap orang mengoperasikan hingga 10 akun per hari dengan sistem shift. Aksi ini berjalan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan bulanan sekitar Rp 50 juta untuk RDS, sementara “karyawan”-nya digaji Rp 1,5 juta per minggu.

Kontroversi di Media Sosial

Penangkapan kelompok pembobol situs judol sempat menimbulkan kritik. Publik mempertanyakan kenapa polisi menangkap pihak yang merugikan pengelola situs judi online, padahal judi sendiri ilegal.

Namun, pihak kepolisian menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga integritas penegakan hukum. Polisi menekankan tidak ada intervensi dari bandar judi online dalam penanganan kasus.

Mengapa Judi Online Jadi Ancaman Serius?

Fenomena judi online makin mengkhawatirkan di Indonesia. Beberapa alasan utama antara lain:

  • Mudah diakses hanya lewat ponsel.
  • Promo dan bonus yang memancing pemain baru.
  • Kerugian ekonomi masyarakat karena banyak yang terjerat hutang.
  • Perputaran uang ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun.

Polri menegaskan bakal terus melakukan cyber patrol dan penindakan hukum baik terhadap pemain maupun operator.

Kasubdit Dittipidsiber memastikan akan ada konferensi pers resmi dalam waktu dekat untuk mengungkap detail jaringan admin judi online ini. Polisi juga tengah melacak aliran dana yang diduga mengarah ke praktik pencucian uang lintas negara.

Baca Juga: Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Salurkan Bansos untuk Lansia dan Biarawati di Semarang

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*