
JOSS.CO.ID, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara kepada anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang terbukti menembak hingga tewas seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy (17).
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (8/8), Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal alternatif dari KUHP, yaitu Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) dan (1).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Semarang.
Selain menewaskan Gamma, penembakan yang dilakukan Robig juga menyebabkan dua anak lainnya, berinisial S dan A, mengalami luka-luka. Hakim menilai tindakan tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah karena Robig masih memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anak-anaknya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig dengan hukuman serupa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024. Berdasarkan keterangan resmi dari Kabid Propam Polda Jawa Tengah, tindakan Robig tidak bertujuan untuk menghentikan tawuran. Saat kejadian, korban tidak membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aksi berbahaya yang mengancam keselamatan petugas.
Atas perbuatannya, Robig telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemecatan dari Kepolisian Republik Indonesia. Namun, ia menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding.

Leave a Reply