JOSS.CO.ID, Serang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota menjatuhkan sanksi tilang kepada Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah dengan sepeda motor. Agis tertangkap membonceng dua anak sekaligus tanpa mengenakan helm.
“Sudah kami tindak dengan tilang,” tegas Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, di Serang, Senin (15/7/2025).
Petugas langsung mendatangi kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang untuk memberikan sanksi. Ia dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 291 mengatur kewajiban penggunaan helm standar nasional bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, dengan ancaman hukuman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Sedangkan Pasal 292 melarang membonceng lebih dari satu orang tanpa menggunakan kereta samping, dengan sanksi serupa.
Sanksi diberikan usai foto Agis viral saat mengantar anak-anaknya ke SDN 02 Kota Serang tanpa perlengkapan keselamatan. Aksi ini menuai kritik publik, mengingat pelanggaran dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi panutan.
Menanggapi hal itu, Nur Agis mengakui kesalahannya dan meminta agar aparat menindak sesuai aturan. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kompol Tiwi pun mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terutama dalam menjaga keselamatan anak saat berkendara.
“Mari kita ciptakan jalan yang aman di wilayah hukum Polresta Serang Kota demi menekan angka kecelakaan,” ujarnya.

Leave a Reply