
JOSS.CO.ID – Kasus “Viral Santri Dicambuk di Ponpes Malang” menyita perhatian publik setelah sebuah video penganiayaan tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang santri laki-laki berdiri sambil menahan rasa sakit di bagian kaki, diduga kuat akibat dicambuk oleh salah satu pengasuh pondok pesantren di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Korban yang masih berusia 14 tahun, berinisial AZ, disebut mengalami trauma fisik dan psikis. Saat ini, ia tengah menjalani pendampingan intensif dan trauma healing dari pihak berwenang.
Polisi bertindak cepat menyikapi laporan tersebut. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang bersama Tim Healing Psikologi langsung mendatangi kediaman korban untuk melakukan pendampingan sejak Jumat, 11 Juli 2025.
Korban juga dibawa ke RS Wava Husada, Kepanjen, untuk menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh. Hasil awal menunjukkan adanya luka fisik di betis dan tungkai kaki, sesuai dengan video yang viral di masyarakat.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan sementara menyebutkan bahwa korban menerima hukuman fisik karena keluar dari lingkungan pondok untuk membeli makanan tanpa izin. Tindakan tersebut memicu emosi salah satu pengasuh, yang kemudian melakukan pemukulan dengan alat mirip rotan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan bahwa polisi memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini, baik dari sisi pemulihan psikologis maupun proses hukum.
“Langkah pertama kami adalah memastikan kondisi korban stabil. Tim Psikologi Polres Malang telah memberikan pendampingan trauma healing untuk membantu korban pulih secara mental,” jelas Bambang pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa walaupun fokus awal adalah pemulihan, proses penyelidikan tetap berjalan. Saat ini penyidik masih menggali keterangan dari korban dan saksi, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga terlibat.
“Penanganan kasus ini tetap berlanjut sesuai prosedur. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan profesional. Polres Malang berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak,” tegasnya.
Polisi menyebutkan bahwa korban adalah AZX (9), warga Wonosari, Kabupaten Malang. Meski sempat muncul perbedaan usia dalam laporan awal, penyidik memastikan bahwa pelaporan resmi telah dilakukan oleh pihak keluarga.
Kasus ini saat ini dalam tahap penyelidikan aktif, dan belum ada penetapan tersangka. Masyarakat pun berharap agar penanganan berjalan secara adil dan tidak menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban.

Leave a Reply