
JOSS.CO.ID, JOGJA – Sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan karcis parkir senilai Rp15.000 di kawasan Jalan Mangkubumi, Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, ramai diperbincangkan publik, dalam karcis tersebut, tercantum bahwa sebagian tarif parkir digunakan untuk membayar “kas kampung”.
Unggahan yang dipublikasikan oleh akun Instagram @merapi_uncover itu memperlihatkan keluhan seorang wisatawan yang merasa keberatan dengan tarif parkir di Kawawan Malioboro tersebut yang dianggap tidak wajar. Karcis tersebut tidak hanya menyebut angka yang tidak umum, tapi juga menyertakan alasan pungutan tambahan.
“Ketika parkir, langsung di suruh bayar parkir di awal, dan langsung mematok harga Rp 15.000 (katanya oknum jukir) dan berdalih yang 5.000 untuk kas kampung. Apakah memang benar tarif parkir di sekitar Mangkubumi segini ya? Mohon di tindak lanjuti dinas terkait,” demikian tulisan keterangan di unggahan tersebut dikutip Senin, 21 Juli 2025.
Respon Warganet
Unggahan tersebut memicu beragam komentar dari netizen. Banyak yang mengaku sudah pesimis dengan sistem perparkiran di Jogja yang dinilai sarat penyimpangan dan minim pengawasan.
“Percuma up kayak ginian. Semua instansi terkait jogja mah udah satu suara dengan ormasnya, jadi ya terima aja. Ga akan di waro,” demikian tulisan komentar pemilik akun @_yoginw.
Sementara pengguna lainnya mengungkap pengalaman serupa dan menyayangkan minimnya perlindungan terhadap masyarakat yang mengeluhkan praktik tak wajar semacam ini.
“Masnya berani banget up persoalan tarif parkir. Saya saja dulu up berita gini di JGJ Facebook dibully, dibilang miskin, dibilang itung-itung sedekah,” akun @yunitaf77 meneruskan komentar.
Dishub Jogja Akui Belum Bertindak, Karcis Masuk Kategori Liar
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Lukman Hidayat, menyatakan pihaknya belum mengambil tindakan langsung terhadap oknum yang diduga melakukan pungutan liar itu. Namun, ia mengonfirmasi bahwa karcis parkir tersebut tidak memiliki nomor seri, dan karenanya termasuk dalam kategori tidak resmi.
“Kami belum tahu siapa yang melakukannya, kalau yang melakukan jukir resmi akan kami berikan surat peringatan sampai pencabutan surat izin. Kalau dilakukan jukir tidak resmi, nanti rekan PPNS dari Satpol PP yang melakukan pemberkasan pengadilannya,” ucapnya.
Lukman menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti kasus tersebut, terutama jika terbukti dilakukan oleh petugas parkir liar.

Leave a Reply