Sri Mulyani: Kewajiban Pemerintah Capai Rp 10.269 Triliun, Aset Negara Lebih Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa posisi kewajiban pemerintah di akhir 2024 atau menjelang awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp 10.269 triliun. Nilai tersebut mencakup utang negara dan kewajiban lain yang harus dibayarkan.

“Posisi kewajiban Rp 10.269 triliun,” ujar Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/7/2025).

Meski demikian, total aset negara per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 13.692,4 triliun. Dengan selisih tersebut, posisi ekuitas pemerintah mencapai Rp 3.424,4 triliun.

“Ini mencerminkan kondisi keuangan negara yang solid, serta kapasitas fiskal yang masih andal untuk mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” jelasnya.

Terpisah, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menegaskan bahwa kewajiban pemerintah bukan hanya utang semata. Menurutnya, ruang lingkup kewajiban lebih luas dibanding sekadar utang pemerintah.

“Kewajiban pemerintah mencakup berbagai tanggung jawab pembayaran, bukan hanya utang,” kata Suminto kepada detikcom.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, kewajiban negara dibagi menjadi dua jenis: jangka pendek dan jangka panjang.

Untuk diketahui, kewajiban jangka pendek mencakup pinjaman yang jatuh tempo dalam 12 bulan, pembayaran gaji pegawai, kompensasi masyarakat, serta iuran ke lembaga internasional.

Sementara, kewajiban jangka panjang meliputi utang luar negeri, surat utang negara, kewajiban pensiun, hingga cicilan proyek pengadaan barang dan jasa.

PMK juga menyebut bahwa kewajiban tersebut muncul karena perjanjian hukum atau regulasi yang bersifat mengikat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*