RUU KUHAP Sepakati Batas Waktu Pencekalan ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dan pemerintah menyepakati pengaturan soal pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pencegahan hanya dapat dilakukan selama maksimal 6 bulan dan diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, menyampaikan bahwa aturan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 732, kami mengacu pada putusan MK yang menyatakan jangka waktu pencegahan maksimal 6 bulan dan bisa diperpanjang sekali selama 6 bulan,” jelas Eddy dalam rapat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, kemudian meminta persetujuan forum atas usulan tersebut, dan seluruh peserta rapat menyatakan setuju.

“Aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan membatasi kewenangan secara proporsional dalam proses hukum terhadap tersangka,” ujarnya.

Dengan disepakatinya ketentuan ini, revisi RUU KUHAP terus mengalami kemajuan dalam menyelaraskan proses penegakan hukum dengan prinsip keadilan dan konstitusionalitas.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*