Puluhan PPPK Cianjur Gugat Cerai Usai Terima SK

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian

JOSS.CO.ID, CIANJUR – Fenomena unik dan mengejutkan terjadi di Kabupaten Cianjur, setelah menerima SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah, puluhan PPPK justru mengajukan gugat cerai.

Dari total 3.000 PPPK baru, 30 orang sudah mendaftarkan gugatan cerai, dan menariknya, mayoritas penggugat adalah perempuan.

Didominasi Faktor Ekonomi dan Ketidakcocokan Rumah Tangga

Berdasarkan data resmi dari Dinas Pendidikan, salah satu pemicu utama adalah kemandirian finansial yang baru diperoleh setelah menerima SK. Mereka kini memiliki penghasilan tetap yang memadai, sehingga merasa lebih mandiri dan berani mengambil keputusan besfar, termasuk soal rumah tangga.

Menurut pihak Dinas Pendidikan, mereka sedang mencoba memediasi para pegawai agar keputusan cerai bisa dipertimbangkan kembali.

Data Resmi: 32 Permohonan Cerai Masuk Sejak Awal Tahun

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, sejak Januari hingga 22 Juli 2025, sudah tercatat 32 permohonan izin cerai yang masuk.

Rinciannya sebagai berikut:

  • 20 permohonan dari PNS
  • 12 permohonan dari PPPK
  • Mayoritas pemohon adalah perempuan (27 orang)
  • Pemohon laki-laki hanya 5 orang

Pegawai dari Dinas Pendidikan tercatat sebagai yang paling banyak mengajukan cerai, disusul pegawai dari Dinas Kesehatan.

Pernyataan Resmi dari BKPSDM Cianjur

“Memang sejak awal 2025 ini, tren permohonan cerai meningkat tajam. Sebagian besar dari mereka adalah PPPK yang baru saja dilantik. Ini menjadi perhatian kami,” ujar analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Cianjur, Usman Yusup, pada Sabtu (26/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa penyebab perceraian cukup beragam, mulai dari masalah ekonomi hingga perselingkuhan. Namun, karena alasan privasi, pihak BKPSDM tidak merinci penyebab personal tiap individu.

“Ya, mungkin karena sudah dilantikan dan penghasilan mereka lebih dari suaminya karena gaji PPPK lumayan besar,” tuturnya.

Sudah Ada 11 SK Cerai Diterbitkan

Dari total 32 permohonan cerai:

  • 11 kasus sudah memperoleh surat keputusan (SK) cerai
  • 4 kasus sedang menunggu proses penandatanganan dari sekretaris daerah melalui asisten daerah

Perlu Pembinaan Mental dan Dukungan Psikologis

BKPSDM menilai bahwa fenomena ini mencerminkan perlunya dukungan psikologis dan pembinaan mental bagi para ASN dan PPPK baru. Banyak dari mereka ternyata sudah berpisah secara tidak resmi jauh sebelum SK pengangkatan keluar, dan baru sekarang mengurus cerai secara administratif.

“Ini jadi pembelajaran penting. Ke depan, kami berharap ada program pembinaan yang lebih intens, agar ASN dan PPPK lebih siap menghadapi tekanan hidup dan pekerjaan, serta tidak buru-buru mengambil keputusan bercerai,” katanya.

Lonjakan Kasus Dibanding Tahun Sebelumnya

Untuk perbandingan, sepanjang tahun 2024 tercatat 30 permohonan cerai. Artinya, pada tahun 2025, jumlah pengajuan sudah melampaui tahun sebelumnya meskipun belum memasuki akhir tahun.

Fenomena PPPK Cianjur gugat cerai usai menerima SK ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya kesiapan mental, bukan hanya profesional. Selain menjadi catatan bagi instansi terkait, peristiwa ini juga menggambarkan bagaimana perubahan finansial dan status sosial bisa berdampak langsung pada dinamika kehidupan rumah tangga.

Baca Juga:

Tragedi Duel Pelajar di Jembatan Parigi Cianjur: Satu Tewas, Publik Geger

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*