
JOSS.CO.ID, Demak – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya yang masih balita. Tindakan keji tersebut diduga dipicu rasa kesal pelaku terhadap istrinya yang memilih lembur di pabrik.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan bahwa peristiwa kekerasan ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025. Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Jepara namun berhasil diamankan pada malam hari di hari yang sama.
“Kami telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap anak korban setelah menerima laporan dari ibu korban. Saat ini pemeriksaan terhadap pelaku juga terus berlangsung secara menyeluruh,” kata Kuseni dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Kasus kekerasan terhadap anak di Demak ini pertama kali terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, petugas langsung memburu pelaku dan menangkapnya di persembunyiannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku melakukan penganiayaan secara sengaja sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap sang istri. Parahnya lagi, pelaku merekam aksi keji tersebut dan mengirimkan videonya kepada istrinya agar segera pulang dari kerja.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana berat,” tegas Kuseni.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak tengah melakukan penyelidikan secara intensif dan tertutup. Observasi psikologis juga dilakukan untuk menilai kondisi kejiwaan pelaku.

Leave a Reply