Polda Jawa Tengah Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Boyolali

Ilustrasi Pupuk Organik
Ilustrasi Pupuk Organik

JOSS.CO.ID, BOYOLALI – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sebuah pabrik pupuk palsu yang sudah beroperasi selama lima tahun di Kabupaten Boyolali. Pabrik tersebut diduga memproduksi pupuk dengan kandungan yang tidak sesuai dengan komposisi yang tercantum pada kemasan.

Kombes Pol. Arif Budiman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menyampaikan bahwa pabrik ini memiliki kapasitas produksi antara 260 hingga 400 ton pupuk per bulan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para petani yang mengeluhkan kualitas pupuk yang mereka beli, yang diduga tidak memenuhi standar yang tertera pada kemasan.

Petani mengadu tentang pupuk yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasannya. Setelah ditelusuri, polisi menemukan sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar yang menyimpan pupuk tersebut. Dari sana, “Penyidik kemudian menelusuri asal pupuk yang diketahui tersimpan dalam sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar, “jelas Arif Budiman

Pabrik tersebut memproduksi tujuh jenis pupuk dengan merek CV Sayap ECP. Untuk memastikan keasliannya, polisi membawa sampel pupuk ke Laboratorium Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa kandungan pupuk yang diproduksi sangat jauh berbeda dengan yang tertera pada label kemasan.

“Dari hasil pengecekan laboratorium diketahui kandungan di dalam pupuk yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan komposisi di kemasannya,” jelasnya.

Salah satu contoh yang ditemukan adalah pupuk merek Enviro, yang seharusnya mengandung Nitrogen, Fosfor, dan Kalium di atas 10%. Namun, hasil pengujian menunjukkan kandungan ketiga unsur tersebut hanya di bawah 1%.

Polisi kemudian menetapkan TS, Direktur CV Sayap ECP, sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun CV Sayap ECP memiliki izin resmi dan SNI, produk pupuk palsu ini sudah beredar luas di beberapa wilayah Jawa Tengah.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang pelanggaran terkait barang yang merugikan konsumen. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*