
JOSS.CO.ID, Jakarta – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 166.258 laporan penipuan online sejak diluncurkan pada akhir November tahun lalu hingga akhir Juni 2025. Dari laporan tersebut, total 267.942 rekening diduga terlibat penipuan, dan sebanyak 56.986 rekening berhasil diblokir.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK OJK), Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers daring, Selasa (8/7/2025).
“Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp3,4 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir oleh IASC sebesar Rp558,7 miliar,” ungkapnya.
Dalam hal layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025, aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencatat 222.679 permintaan layanan, termasuk 20.115 pengaduan terkait produk dan layanan keuangan.
Di sisi lain, dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK melalui Satgas Pasti menerima 8.752 aduan sejak awal 2025 hingga akhir Juni. Dari jumlah tersebut, 7.096 aduan terkait pinjaman online ilegal dan 1.656 aduan mengenai investasi ilegal atau investasi bodong.
Selama periode yang sama, Satgas Pasti telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 283 penawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai platform digital. Satgas juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari ancaman keuangan digital ilegal, serta terus meningkatkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait guna memberantas praktik penipuan daring secara menyeluruh.

Leave a Reply