Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Bersertifikat yang Tidak Dimanfaatkan Selama 2 Tahun

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah akan menarik kembali lahan bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini menyasar tanah yang tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi maupun pembangunan.

“Jika setelah disertifikasi, tanah dibiarkan kosong selama dua tahun tanpa aktivitas apa pun, maka pemerintah wajib mengeluarkan surat peringatan,” ujar Nusron dalam acara Rakernas PB IKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Langkah pengambilalihan lahan tidak dilakukan secara instan. BPN akan mengirim surat peringatan bertahap kepada pemilik tanah, dimulai dari pemberitahuan awal hingga tiga kali peringatan resmi.

“Setelah surat peringatan pertama dikirim, pemilik diberi waktu tiga bulan. Bila tak ada perubahan, dikirim peringatan kedua, lalu ketiga. Jika tetap tak dimanfaatkan, pemerintah akan menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar,” jelas Nusron.

Total proses memakan waktu sekitar empat tahun (dua tahun pasif + 587 hari proses peringatan) sebelum lahan ditetapkan sebagai objek reforma agraria atau redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia, sekitar 1,4 juta hektare sudah dikategorikan sebagai tanah terlantar, dan akan menjadi bagian dari program reforma agraria nasional.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa terkecuali.

“Jadi, siapa pun yang memiliki HGU atau HGB tapi tidak memanfaatkan lahannya selama dua tahun, pemerintah bisa menetapkan itu sebagai tanah telantar,” tegas Nusron.

Dengan kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah agar tidak terbengkalai. Langkah ini juga menjadi strategi untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah serta mencegah spekulasi lahan di berbagai daerah.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*