Operasi Patuh Progo 2025: Fokus pada Edukasi dan Penurunan Laka Lantas

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Plt Wakapolresta Sleman AKBP Sutikno, S.I.K..Si di halaman Mapolresta Sleman, Senin 14 Juli 2025.
Apel gelar pasukan dipimpin oleh Plt Wakapolresta Sleman AKBP Sutikno, S.I.K..Si di halaman Mapolresta Sleman, Senin 14 Juli 2025.

JOSS.CO.ID, SLEMAN — Kepolisian Resor Kota Sleman resmi memulai Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Patuh Progo 2025 melalui apel gelar pasukan yang melibatkan 209 personel.

Apel dimulai di halaman Mapolresta Sleman pada Senin, 14 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Plt Wakapolresta Sleman AKBP Sutikno, S.I.K., S.I.. Operasi ini merupakan gabungan sinergis antara berbagai unsur seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub.

Tujuan utama dari Operasi Patuh Progo 2025 Sleman adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terlebih menjelang Pilkada serentak 2024. Tema yang diangkat pada tahun ini adalah “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”

Dalam sambutannya, Plt Wakapolresta Sleman menyatakan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengalami penurunan signifikan dari tahun 2023 ke 2024, dengan penurunan sebanyak 1.009 kasus atau sekitar 12,82%.

Ia menegaskan bahwa “kejadian laka lantas umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, kedisiplinan pengendara lalu lintas untuk taat dan patuh kepada peraturan lalu lintas menjadi faktor penting yang harus diperhatikan untuk mengurangi laka lantas,” ungkapnya.

Operasi Patuh Progo 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dan diadakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Di wilayah DIY, Polda DIY akan mengerahkan setidaknya 980 personel. Operasi ini akan lebih menitikberatkan pada pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, bukan sekadar penindakan hukum.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh pelanggaran utama yang menjadi sasaran, antara lain:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pengendara yang belum cukup umur
  • Pengendara R2 yang berboncengan lebih dari satu orang
  • Pengendara yang tidak mengenakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt
  • Pengendara yang mengkonsumsi alkohol
  • Melawan arah lalu lintas

“Utamakan keselamatan petugas dan masyarakat dalam pelaksanaan operasi, tetap pedomani peraturan yang berlaku. Terapkan penegakan hukum lalu lintas yang bersifat edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*