Operasi Patuh Candi 2025: 14.733 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang di Jawa Tengah

Ilustrasi Operasi Patuh Candi 2025

JOSS.CO.ID, Semarang – Selama sepekan pertama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat sebanyak 14.733 pelanggar lalu lintas yang diberi sanksi tilang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran diselesaikan melalui tilang manual.

“Sebanyak 13.245 pengendara ditindak dengan tilang manual, sementara 1.488 lainnya terjaring melalui sistem tilang elektronik,” ujarnya di Semarang, Minggu (20/7/2025).

Selain penindakan, petugas juga memberikan 12.580 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan di jalan raya.

Artanto mengungkapkan bahwa pengendara sepeda motor menjadi kelompok pelanggar terbanyak. Usia pelanggar pun didominasi oleh kalangan muda, yakni antara 16 hingga 35 tahun.

“Pelanggaran paling umum adalah tidak memakai helm, penggunaan knalpot bising, serta menerobos lampu merah,” jelasnya.

Lebih mengkhawatirkan, polisi juga menemukan 994 pelanggar yang masih berusia di bawah umur namun tetap mengendarai kendaraan bermotor. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.

“Anak muda usia produktif mendominasi pelanggaran, dan ini perlu menjadi evaluasi bersama,” tegas Artanto.

Polda Jateng menegaskan akan terus menggalakkan edukasi tertib lalu lintas, khususnya kepada generasi muda, melalui kerja sama dengan instansi dan lembaga pendidikan.

“Kami akan lakukan pendekatan yang lebih humanis untuk membangun kesadaran akan keselamatan di jalan,” tambahnya.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*