JOSS.CO.ID, Magelang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magelang Kota mencatat sebanyak 1.400 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto, menyebut dari jumlah tersebut, 770 pengendara dikenai sanksi tilang, sementara 630 lainnya hanya mendapat teguran.
“Pelanggaran paling umum adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm serta tidak membawa surat kelengkapan berkendara, seperti SIM,” jelas Krida di Magelang, Selasa (29/7).
Menurutnya, kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas masih tergolong rendah. Banyak pengguna jalan yang masih mengabaikan aturan dasar seperti penggunaan helm dan kelengkapan dokumen berkendara.
Selama dua pekan operasi berlangsung, tercatat lima kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 12 korban luka ringan. Ini menunjukkan pentingnya edukasi dan penegakan hukum demi menekan potensi bahaya di jalan raya.
AKP Krida menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi tidak hanya berfokus pada penindakan. Polisi juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi, baik secara langsung di sekolah, pusat keramaian, maupun melalui media sosial.
“Tujuan kami bukan sekadar memberi tilang, tapi mengajak masyarakat agar sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Polres Magelang Kota berharap, berakhirnya Operasi Patuh Candi 2025 dapat meninggalkan kesadaran jangka panjang. Masyarakat diimbau taat aturan lalu lintas bukan karena takut sanksi, tapi karena ingin melindungi keselamatan bersama di jalan.

Leave a Reply