Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal di Jogja: Operasi Miras Tahap II

Polda DIY melakukan Operasi Miras Tahap II, Polda DIY berhasil mengamankan sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal dari di wilayah DIY pada Senin (21/7/25)
Polda DIY melakukan Operasi Miras Ilegal Tahap II, Polda DIY berhasil mengamankan sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal dari di wilayah DIY pada Senin (21/7/25). (istimewa)

JOSS.CO.ID, JOGJA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan menggelar Operasi Miras Ilegal Tahap II. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025, sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum DIY.

Jenis Miras Ilegal yang Disita

Barang bukti miras yang disita berasal dari berbagai jenis dan golongan, di antaranya, 982 botol miras golongan A, 915 botol miras golongan B, 130 botol miras golongan C, 272 botol miras oplosan dan 39 botol arak Bali

Jumlah ini mencerminkan betapa luasnya peredaran miras ilegal yang masih terjadi di wilayah Jogja, dan sekaligus menjadi sinyal penting bagi penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan.

Tujuan Operasi Miras Ilegal di Jogja

Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan langkah preventif Polda DIY dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apalagi menjelang berbagai kegiatan masyarakat berskala besar, seperti perayaan budaya, konser, dan kegiatan pariwisata.

Pernyataan Resmi dari Polda DIY

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap distribusi miras ilegal.

“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Yogyakarta.

Imbauan Kepada Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Ihsan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi miras ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya Jogja yang aman dan bebas dari gangguan kamtibmas akibat miras,” tambahnya.

Operasi Akan Terus Berlanjut

Polda DIY memastikan bahwa Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut dengan cakupan yang lebih luas. Penindakan akan dilakukan lebih tegas untuk memastikan ketertiban dan keselamatan warga tetap terjaga.

Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan dan memicu banyak tindak kriminal. Dengan tindakan cepat dari pihak kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan Jogja bisa menjadi wilayah yang lebih aman dan tertib.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*