Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8–15 Persen, Ekonom Peringatkan Dampak ke Penumpang dan Industri

Ilustrasi | Foto: beritasatu.com

JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 hingga 15 persen. Rencana ini memunculkan berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan ekonom.

Ekonom Prasasti Policy Center, Piter Abdullah, menilai perubahan tarif ojol seharusnya mempertimbangkan secara menyeluruh dampaknya terhadap semua pihak, mulai dari pengemudi, penumpang, hingga industri teknologi transportasi.

“Perubahan tarif ojek online tidak bisa hanya mengacu pada kepentingan satu pihak saja. Kenaikan tarif harus dikaji menyeluruh karena akan berdampak luas, baik terhadap pengemudi maupun penumpang,” kata Piter dalam keterangan resminya, Selasa (1/7/2025).

Piter menekankan bahwa kenaikan tarif ojol bisa menjadi beban tambahan bagi penumpang, sementara di sisi lain belum tentu menjamin peningkatan pendapatan bagi pengemudi atau perusahaan aplikasi.

“Jika tarif naik 8–15 persen, siapa yang diuntungkan? Penumpang pasti dirugikan karena biaya bertambah. Pengemudi dan aplikator juga belum tentu diuntungkan karena bisa saja permintaan menurun,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini bisa menekan omzet pengemudi dan menurunkan transaksi di platform ride hailing, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu dan daya beli masyarakat yang melemah.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai komisi dan tarif ojol saat ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 dan KP 564/2022, yang membagi tarif berdasarkan tiga zona wilayah operasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan aturan baru mengenai tarif perjalanan dan batas maksimal potongan aplikasi. Aturan ini akan mengakomodasi kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan perusahaan aplikasi.

Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah regulasi tersebut akan berbentuk keputusan menteri atau revisi peraturan sebelumnya.

“Kenaikan tarif hanya akan bermanfaat jika tujuannya jelas dan dapat menjamin keseimbangan kepentingan semua pihak. Jangan sampai kebijakan ini justru memperburuk keadaan,” tambahnya.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*