JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah 2025 untuk kategori Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Kampus yang lolos sebagai PTP nantinya akan menyalurkan bantuan pendidikan KIP Kuliah kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Ruchman Basori, menjelaskan bahwa total kuota KIP Kuliah yang disalurkan Kemenag pada tahun anggaran 2025 mencapai 21.490 penerima. Rinciannya, 16.600 untuk PTKIN dan 4.890 mahasiswa untuk PTKIS.
“Pendaftaran PTP KIP Kuliah telah dibuka sejak 21 Juli dan akan ditutup pada 10 Agustus 2025,” ujar Ruchman, Senin (28/7/2025).
Syarat Pendaftaran PTP KIP Kuliah 2025
Agar bisa menjadi kampus penyalur KIP Kuliah, PTKIS wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, yaitu:
- Fotokopi SK pendirian perguruan tinggi
- Fotokopi SK akreditasi kampus dan program studi dari BAN-PT
- Profil kampus lengkap dengan data akreditasi prodi, jumlah mahasiswa dan dosen 2 tahun terakhir
- Surat pernyataan kesanggupan menjadi PTP, ditandatangani pimpinan kampus
- Surat tidak menjalankan perkuliahan di luar domisili tanpa izin
- Rekomendasi dari Kopertais atau Pimpinan Unit Eselon I sesuai Bimas terkait
Jadwal Seleksi PTP KIP Kuliah 2025
- Pendaftaran: 21 Juli–10 Agustus 2025
- Verifikasi dan seleksi berkas: 11–14 Agustus 2025
- Penetapan kampus PTP: 15–17 Agustus 2025
- Pengumuman dan alokasi kuota: 18 Agustus 2025
- Pendaftaran KIP Kuliah untuk mahasiswa PTKIS: Agustus–September 2025
Besaran Bantuan KIP Kuliah Kemenag
Program KIP Kuliah 2025 ditujukan bagi lulusan SMA/SMK sederajat berprestasi dari keluarga kurang mampu. Setiap penerima akan mendapat bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester serta bantuan biaya hidup Rp6,6 juta per semester.
Mulai tahun ini, pengelolaan KIP Kuliah di bawah Kemenag diambil alih oleh Puspenma, menggantikan Unit Eselon 1 sebelumnya. Hal ini tertuang dalam PMA Nomor 25/2024 yang telah diperbarui menjadi PMA Nomor 33/2024.
“Seluruh proses penyaluran kini ditangani langsung oleh Puspenma,” tegas Ruchman.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.

Leave a Reply