
JOSS.CO.ID, Batang – Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, resmi menetapkan mantan Kepala Desa Mojotengah, berinisial D, sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Penetapan ini diumumkan usai penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana pembangunan sarana air bersih yang bersumber dari dana desa dan bantuan provinsi (banprov).
Kajari Batang, Efi Paulin Numberi, menyampaikan bahwa dugaan korupsi mulai terjadi sejak Juli 2024, saat anggaran dicairkan.
“Kami telah menetapkan tersangka pada Senin (22/7). Negara mengalami kerugian sekitar Rp235,35 juta akibat perbuatan tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Batang, Selasa (23/7).
Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan meminta uang kepada pelaksana kegiatan anggaran (PKA) usai dana dicairkan oleh bendahara desa. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lain menutup kegiatan desa yang sebelumnya telah menggunakan dana secara tidak sah.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal, Efi menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Penyelidikan lebih lanjut menemukan bukti aliran dana tidak sesuai peruntukan, yang akhirnya memperkuat status hukum tersangka.
“Kasus ini merugikan masyarakat secara langsung. Penyelewengan anggaran seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan desa,” tegas Efi.
Penanganan kasus ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan. Hal ini juga menjadi simbol semangat dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65.
“Kejaksaan hadir untuk menjawab harapan rakyat dan tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan,” tuturnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar tidak main-main dengan dana publik.
“Kepala desa tersangka ini harus menjadi contoh bahwa semua tindakan melawan hukum akan ditindak tegas. Ini juga bagian dari edukasi publik,” tambahnya.

Leave a Reply