JOSS.CO.ID, Jakarta — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi Digital, Chris Taufik, meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) tetap memberikan ruang bagi penayangan iklan rokok oleh lembaga penyiaran.
Menurut Chris, iklan rokok masih menjadi sumber pendapatan utama bagi industri televisi konvensional.
“Idealnya, iklan rokok tetap diperbolehkan dengan pembatasan jam tayang seperti saat ini, yakni hanya boleh ditayangkan malam hari,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Chris juga menyoroti kewajiban lembaga penyiaran televisi swasta untuk memproduksi iklan layanan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa porsi iklan layanan masyarakat sangat kecil dan cenderung tidak efektif.
“Stasiun TV terpaksa membuat konten iklan layanan masyarakat demi memenuhi regulasi, padahal kebutuhannya tidak ada. Bahkan, program pemerintah kini juga tidak disalurkan lewat format tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Chris mempertanyakan aturan wajib siaran lokal, yang menurutnya sudah tidak relevan sejak migrasi penyiaran dari analog ke digital (ASO). Ia menilai, munculnya banyak TV lokal dengan siaran sendiri sudah menjawab kebutuhan konten lokal secara alami.
Kadin juga mendorong adanya relaksasi aturan batas iklan yang tayang, dari sebelumnya dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari total durasi siaran. Ia berpendapat bahwa saat ini platform digital telah menguasai sebagian besar pasar iklan.
“Penonton akan menyaring sendiri siaran dengan iklan berlebih. Penurunan jumlah penonton akan jadi konsekuensi alami,” ujarnya.
RDPU Panja RUU Penyiaran ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Sahabat Peradaban Bangsa (SPB) dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI), yang juga memberikan masukan terkait penguatan regulasi media, khususnya dalam konteks siaran digital.

Leave a Reply