Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Riau Naik Jadi 51 Orang, 296 Hektare Lahan Terbakar

Ilustrasi karhutla Riau

JOSS.CO.ID, Pekanbaru – Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau mencatat jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan meningkat menjadi 51 orang hingga akhir Juli 2025.

Data terbaru ini disampaikan dalam rapat koordinasi daring yang dipimpin Kepala BNPB Suharyanto bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Jakarta, Senin (28/7).

“Jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya 44 orang. Laporkan semua dengan detail, apalagi Menhut turut hadir bersama kita,” tegas Suharyanto.

Satgas Karhutla Riau mengungkapkan bahwa sebanyak 41 kasus kebakaran ditangani sepanjang Januari hingga Juli, dengan total luas lahan terbakar mencapai 296 hektare. Lahan tersebut meliputi area gambut, lahan mineral, hingga kawasan hutan.

Saat ini, seluruh tersangka telah diproses oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 187 dan 188 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mereka juga dikenai sanksi berdasarkan UU Perlindungan Lingkungan Hidup No. 32/2009, UU Cipta Kerja No. 6/2023, serta UU Kehutanan No. 41/1999.

Dalam upaya pencegahan dan mitigasi, Satgas melaporkan hanya tersisa 21 titik panas (hotspot) yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Riau. Selain itu, telah disiapkan 1.102 embung, dengan 1.009 di antaranya dalam kondisi siap pakai.

Pemantauan juga diperkuat dengan 980 sekat kanal dan 276 menara pantau api yang aktif di wilayah rawan kebakaran.

BNPB mengingatkan bahwa penegakan hukum harus diperkuat agar pelaku pembakaran tidak mengulangi tindakan serupa. Pemerintah daerah juga diminta memasang papan informasi dan plang peringatan di lokasi bekas kebakaran sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.

Peningkatan koordinasi antarinstansi menjadi fokus utama menjelang puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi pada Agustus hingga awal September mendatang.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*