
Viral Video Soal Indonesia Diblacklist Jepang 2026 Picu Kepanikan Calon Pekerja Migran
JOSS.CO.ID – Sebuah video viral di media sosial TikTok memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berencana bekerja di Jepang. Video yang diunggah oleh akun TikTok @isuul14 menyebut bahwa “Indonesia mau di blacklist & 2026 jadi kesempatan terakhir ke Jepang!”.
Klaim ini langsung menyebar luas dan ditonton lebih dari 4,1 juta kali, serta mendapat lebih dari 250 ribu likes. Banyak netizen yang menyampaikan keresahan melalui kolom komentar.
Salah satu komentar yang menarik perhatian menyatakan, “belajar mati-matian mlh denger berita ky gini.” Ada pula komentar lain yang menyayangkan situasi ini bagi calon pekerja: “Yg kasian anak2 yg masih proses di LPK, walaupun ga di blacklist pasti aturan di perketat.”
Bahkan, seorang pengguna lain menuliskan, “Satu tahun yg lalu ngebujuk ortu mau kerja di jepang tahun ini baru di izinin, niat tahun depan daftar lpk, belum apa apa udah dapat kabar begini ya tuhan.”
KBRI Tokyo Klarifikasi: Tidak Ada Blacklist terhadap Pekerja Indonesia
Menanggapi kehebohan di media sosial, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akhirnya angkat suara. Dalam pernyataan resminya, Muhammad Al Aula, Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, menegaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Jepang terkait blacklist terhadap Indonesia.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pernyataan Pemerintah Jepang yang disampaikan ke KBRI Tokyo terkait dengan daftar hitam yang ramai didiskusikan di sosial media,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
KBRI juga menekankan bahwa hingga saat ini, Jepang masih sangat membutuhkan tenaga kerja dari negara sahabat, termasuk Indonesia. Bahkan, peningkatan jumlah pekerja asal Indonesia mendapatkan apresiasi dari pihak Jepang.
Pemerintah Indonesia dan Jepang secara aktif melakukan komunikasi dan kerja sama melalui forum konsultasi resmi. Tujuannya untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan program pemerintah Jepang seperti: “Inisiatif Penerimaan Warga Negara Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”
Hal ini menjadi bukti bahwa peluang kerja bagi WNI di Jepang masih terbuka, dan isu blacklist hanyalah spekulasi yang belum berdasar.
Terkait informasi yang menyebut kriminalitas sebagai alasan potensi blacklist, pihak KBRI mengakui memang ada laporan tindak pidana seperti pencurian yang diterima secara resmi dari otoritas Jepang.
Namun, semua kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan hukum Jepang. Sedangkan untuk isu pelanggaran sosial, seperti latihan bela diri di ruang publik, KBRI Tokyo belum pernah menerima laporan resmi dari pemerintah Jepang.
Sebagai bentuk pencegahan dan dukungan terhadap kerja sama bilateral, KBRI juga mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Jepang untuk: “Selalu menghormati nilai, budaya, etika, dan mematuhi hukum yang berlaku di Jepang.”

Leave a Reply